SAMARINDA, Berita HUKUM - Bisnis barang haram jenis-sabu-sabuh yang menggiurkan dan dan telah masuk ke kalangan pelajar dan perkampungan dan pedalaman, ini merupakan suatu bisnis yang menggiurkan, hal tersebut memacu jajaran aparat terkait baik Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim terus melakukan terobosan untuk meminimalisasi peredaran narkoba di Kaltim dengan mengintai para pelaku, maupun pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim, Senin (4/8) membekuk 3 pengedar yang merupakan salah keluarga disalah satu kamar kos di Jl. Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Mereka adalah Yanti (24), Novi (27) dan Erwin (29) yang merupakan jaringan satu keluarga, ujar Kompol Daud, Kasih Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran, BNNP Kaltim.
Kompol Daud mengatakan bahwa, jaringan ini terendus BNNP Kaltim yang sudah lama mengamati gerak-gerik ketiga pelaku, "Para pelaku memang sudah menjadi target operasi (TO) selama beberapa pekan," ungkap Kompol Daud.
Daud juga menjelaskan bahwa, terungkapnya jaringan ini berawal dari saudara Erwin mendapatkan pesan singkat SMS dari EE (33) yang berhasil melaringan diri. Erwin disuruh mengambil sabu-sabu di jalan merdeka untuk diserahkan adiknya yang bernama Yanti dan Novi.
Ditambahkan bahwa, didalam rumah kos tersebut sudah menunggu Yanti dan Novi, begitu menerima barang haram tersebut dari Erwin, Yanti dan Novi langsung menimbang. Saat itulah ketiganya langsung dibekuk oleh jajaran BNNP yang sudah lama mengintai gerak gerik mereka.
"Berawal dari Pesan SMS yang diterima Erwin dari EE yang melarikan diri untuk mengambil barang sabu-sabu dijalan merdeka dan menyerahkan kepada Yanti dan Novi yang sudah menunggu di kos, setelah menerima barang dari Erwin dan Yanti dan Novi sedang menimbang, saat itulah petugas BNNP langsung grebek dan menangkap ketiga pelaku," jelas Daud.
Ketiga pelaku langsung digiring ke BNNP Kaltim bersama barang bukti berupa, 3 paket sabu-sabu seberat 11,5 gram, 10 buah handpon berbagai jenis, 2 timbangan digital, 3 sendok penakar sabu, 11 butir ekstasi serta dua buku catatan transaksi dan satu unit motor Vario bersama uang tunai Rp 5 juta, terang Daud.
"Barang haram tersebut oleh Yanti menjual perpaket dengan isi 3 gram seharga Rp 4,2 Juta sedangkan Novi menyediakan paketan seharga Rp 150 Rubu dan Rp 200 ribu," tegas daud.
Pengakuan Erwin kepada penyidik bahwa, dirinya hanya diupah Rp 100 ribu setiap kali mengantar barang tersebut kepada Yanti dan Novi, terang Daud.
Untuk diketahu bahwa tersangka Novi merupakan ibu satu anak yang merupakan pemain lama bersama suaminya sudah lama ditangkap dalam kasus yang sama, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kls IIA Sempaja Samarinda.(Abhc/gaj) |