Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Tergiur Jutaan Rupiah Satu Keluarga Bisnis Sabu-Sabu Digrebek BNN
Friday 08 Aug 2014 17:06:33
 

Satu keluarga Bisnis Sabu di Tangkap.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Bisnis barang haram jenis-sabu-sabuh yang menggiurkan dan dan telah masuk ke kalangan pelajar dan perkampungan dan pedalaman, ini merupakan suatu bisnis yang menggiurkan, hal tersebut memacu jajaran aparat terkait baik Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim terus melakukan terobosan untuk meminimalisasi peredaran narkoba di Kaltim dengan mengintai para pelaku, maupun pengedar dan pemakai barang haram tersebut.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim, Senin (4/8) membekuk 3 pengedar yang merupakan salah keluarga disalah satu kamar kos di Jl. Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Mereka adalah Yanti (24), Novi (27) dan Erwin (29) yang merupakan jaringan satu keluarga, ujar Kompol Daud, Kasih Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran, BNNP Kaltim.

Kompol Daud mengatakan bahwa, jaringan ini terendus BNNP Kaltim yang sudah lama mengamati gerak-gerik ketiga pelaku, "Para pelaku memang sudah menjadi target operasi (TO) selama beberapa pekan," ungkap Kompol Daud.

Daud juga menjelaskan bahwa, terungkapnya jaringan ini berawal dari saudara Erwin mendapatkan pesan singkat SMS dari EE (33) yang berhasil melaringan diri. Erwin disuruh mengambil sabu-sabu di jalan merdeka untuk diserahkan adiknya yang bernama Yanti dan Novi.

Ditambahkan bahwa, didalam rumah kos tersebut sudah menunggu Yanti dan Novi, begitu menerima barang haram tersebut dari Erwin, Yanti dan Novi langsung menimbang. Saat itulah ketiganya langsung dibekuk oleh jajaran BNNP yang sudah lama mengintai gerak gerik mereka.

"Berawal dari Pesan SMS yang diterima Erwin dari EE yang melarikan diri untuk mengambil barang sabu-sabu dijalan merdeka dan menyerahkan kepada Yanti dan Novi yang sudah menunggu di kos, setelah menerima barang dari Erwin dan Yanti dan Novi sedang menimbang, saat itulah petugas BNNP langsung grebek dan menangkap ketiga pelaku," jelas Daud.

Ketiga pelaku langsung digiring ke BNNP Kaltim bersama barang bukti berupa, 3 paket sabu-sabu seberat 11,5 gram, 10 buah handpon berbagai jenis, 2 timbangan digital, 3 sendok penakar sabu, 11 butir ekstasi serta dua buku catatan transaksi dan satu unit motor Vario bersama uang tunai Rp 5 juta, terang Daud.

"Barang haram tersebut oleh Yanti menjual perpaket dengan isi 3 gram seharga Rp 4,2 Juta sedangkan Novi menyediakan paketan seharga Rp 150 Rubu dan Rp 200 ribu," tegas daud.

Pengakuan Erwin kepada penyidik bahwa, dirinya hanya diupah Rp 100 ribu setiap kali mengantar barang tersebut kepada Yanti dan Novi, terang Daud.

Untuk diketahu bahwa tersangka Novi merupakan ibu satu anak yang merupakan pemain lama bersama suaminya sudah lama ditangkap dalam kasus yang sama, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kls IIA Sempaja Samarinda.(Abhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2