JAKARTA, Berita HUKUM - Hanya dalam waktu satu hari sejak KSPI mengumumkan membuka posko pengaduan TKA Cina, sudah masuk laporan puluhan perusahaan yang mempekerjakan TKA Cina unskill worker dengan jumlah ribuan orang. Perusahaan tersebut seperti adalah PT HX, PT LSI, PT SSSM, PT MFS, PT KPSS, PT HS, PT MMI, PT SMI, PT VDN dll yang tersebar di Pulogadung Jakarta, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bogor, Sulawei Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi Selatan.
Masalahnya adalah, TKA China tersebut bekerja sebagai buruh kasarunskill worker di bagian maintenance operator produksi, juru masak, adm produksi, gudang, bubut, timbangan, adm hrd dll.
Posko pengaduan TKA China dari KSPI yang berada di 20 provinsi ini akan terus mendata hingga 29 Januari. Selanjutnya, pada tanggal 30 Januari 2017, KSPI akan memasukan gugatan hukum "Citizen Lawsuit" (CL) disebut juga gugatan warga negara di PN Jakpus dan serempak di 20 PN di seluruh Indonesia dengan tuntutan stop TKA Cina unskill worker, cabut bebas visa Cina, denda Rp 1 kepada Presiden, Wapres dan Menaker terkait dengan kebijakan TKA Cina.
Tidak berhenti disitu, pada Senin tanggal 6 Februari 2017, sekitar 10 ribu buruh akan melakukan aksi di Istana Negara dengan tuntutan stop TKA Cina dan tolak upah murah - Cabut PP 78 tahun 2015. Demikian siaran pers dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal sebagai presiden KSPI, Rabu (5/1) lalu, di Jakarta.(kspi/aspekindonesia/bh/sya) |