Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Terjepit Gerbong dan Peron, Penumpang Tewas di Tempat
Tuesday 13 Mar 2012 12:23:30
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Nasib tragis harus dialami Misnah (42), penumpang kereta rel listrik (KRL) jurusan Jakarta Kota-Bekasi. Akibat terpeleset dan terhimpit di antara gerbong dan peron Stasiun KA Jatinegara, Selasa (13/3), korban menderita luka berat dan tewas di lokasi kejadian, sebelum mendapat perawatan rumah sakit.

Peristiwa mengenaskan ini sempat menghebohkan ratusan penumpang yang tengah menunggu dan transit di stasiun KA tersebut. Sejumlah petugas polisi khusus kereta api (Polsuska) bergerak cepat dan langsung mengevakuasi korban ke dalam stasiun. Setengah jam pascaevakuasi, situasi stasiun pun kembali normal.

Berdasarkan keterangan saksi mata, Syamsul (45), korban sebenarnya sudah menaiki KRL jurusan Jakarta Kota-Bekasi, saat KRL berhenti di Stasiun Jatinegara. Namun, tidak diketahui secara pasti penyebabnya, Misnah yang terlihat lari dengan tergesa-gesa menuju peron. Tapi saat KRL berjalan, korban terlihat balik kembali berlari mengejar KRL yang sempat ditumpanginya itu.

Namun, saat coba menginjakan kaki di pintu KRL, tiba-tiba saja, korban terpeleset. Selanjutnya, korban langsung terjatuh ke kolong KRL setelah sebelumnya terhimpit oleh gerbong KRL dan peron. "Mungkin korban terpeleset saat mengijak pijakan kaki yang basah akibat gerimis. Dia langsung terjatuh ke kolong kereta dan terjepit,” papar dia.

Anggota Polsuska Stasiun Jatinegara, Ahmad Yusuf membenarkan peristiwa tersebut. Setelah dievakuasi dan diperiksa petugas Polsek setempat, jenazah korban langsung dibawa ke RSCM untuk dilakukan otopsi. “Berdasarkan identitas yang ditemukan, korban merupakan warga RT 04/01, Kampung Babakan, Desa Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi,” jelasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2