Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Terjepit Gerbong dan Peron, Penumpang Tewas di Tempat
Tuesday 13 Mar 2012 12:23:30
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Nasib tragis harus dialami Misnah (42), penumpang kereta rel listrik (KRL) jurusan Jakarta Kota-Bekasi. Akibat terpeleset dan terhimpit di antara gerbong dan peron Stasiun KA Jatinegara, Selasa (13/3), korban menderita luka berat dan tewas di lokasi kejadian, sebelum mendapat perawatan rumah sakit.

Peristiwa mengenaskan ini sempat menghebohkan ratusan penumpang yang tengah menunggu dan transit di stasiun KA tersebut. Sejumlah petugas polisi khusus kereta api (Polsuska) bergerak cepat dan langsung mengevakuasi korban ke dalam stasiun. Setengah jam pascaevakuasi, situasi stasiun pun kembali normal.

Berdasarkan keterangan saksi mata, Syamsul (45), korban sebenarnya sudah menaiki KRL jurusan Jakarta Kota-Bekasi, saat KRL berhenti di Stasiun Jatinegara. Namun, tidak diketahui secara pasti penyebabnya, Misnah yang terlihat lari dengan tergesa-gesa menuju peron. Tapi saat KRL berjalan, korban terlihat balik kembali berlari mengejar KRL yang sempat ditumpanginya itu.

Namun, saat coba menginjakan kaki di pintu KRL, tiba-tiba saja, korban terpeleset. Selanjutnya, korban langsung terjatuh ke kolong KRL setelah sebelumnya terhimpit oleh gerbong KRL dan peron. "Mungkin korban terpeleset saat mengijak pijakan kaki yang basah akibat gerimis. Dia langsung terjatuh ke kolong kereta dan terjepit,” papar dia.

Anggota Polsuska Stasiun Jatinegara, Ahmad Yusuf membenarkan peristiwa tersebut. Setelah dievakuasi dan diperiksa petugas Polsek setempat, jenazah korban langsung dibawa ke RSCM untuk dilakukan otopsi. “Berdasarkan identitas yang ditemukan, korban merupakan warga RT 04/01, Kampung Babakan, Desa Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi,” jelasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2