Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hukuman Mati
Terkait Eksekusi Mati, Kejaksaan Bantah Adanya Dubes Asing
Friday 15 Feb 2013 16:00:25
 

Jaksa Agung Republik Indonesia, Basrief Arief saat ditanyai wartawan, Jum'at (1/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait akan dieksekusinya 10 orang terpidana mati, Jaksa Agung Basrief Arief membantah kabar adanya pertemuan antara pihaknya dengan sejumlah duta besar (Dubes) di Indonesia. "Dubes asing, yang mana, yang namanya di Jakarta kan dubes asing semua. Enggak, enggak ada," kata Basrief Arief di Jakarta, Jumat (15/2).

Sejak kemarin telah beredar kabar dari internal Kejaksaan Agung yang menyebutkan dubes dari negara-negara besar mendatangi gedung Kejagung untuk mempertanyakan langkah eksekusi mati terhadap warga negaranya yang terjerat kasus hukum di Indonesia.

Hukuman eksekusi mati bagi terpidana, di beberapa negara telah dihapus dengan alasan rasa maupun pertimbangan kemanusiaan.

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) terjerat kasus hukum dalam perkara narkotika, dan divonis mati oleh pengadilan, dan berdasarkan hasil inventarisasi terakhir, Kejagung menyatakan jumlah terpidana mati yang putusannya telah inkrah bertambah dari 17 menjadi 20 orang.

Tahun 2013 ini Kejagung mengupayakan eksekusi terhadap 10 terpidana mati, dan untuk tahun depan akan dieksekusi 10 orang lagi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2