Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Terkait Kasus Chevron, Kejagung Selidiki Pejabat KLH
Wednesday 26 Jun 2013 12:58:19
 

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung mulai menyelidiki keterlibatan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di Riau, Pekan Baru. Kejagung saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pejabat KLH.

Menurut Adi Toegarisman (Direktur Penyidikan) pada Jampidsus, di Kejagung, Selasa (25/6), "benar hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat KLH. Tim secara intensif," ujarnya.

Lanjut Adi, penyelidikan terhadap KLH merupakan pengembangan penyidikan proyek bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Tim penyidik telah menetapkan 7 tersangka, dan saat ini 6 diantanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Yang diperiksa pihak KLH adalah Ridwan, Asisten Pelaporan, agendanya hari ini ada dua orang yang dimintai keterangan, tetapi yang hadir hanya Ridwan,” katanya.

Dugaan keterlibatan pihak KLH yaitu adanya informasi bahwa KLH telah memberikan laporan seolah-olah bioremedisai yang dilakukan pihak Chevron melalui dua kontraktor/rekanan telah sesuai ketentuan yang ada, tetapi setelah tim penyidik melakukan penelitian bioremedisai tidak sesuai standar yang ada.(sun/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2