Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Terkait Kasus Chevron, Kejagung Selidiki Pejabat KLH
Wednesday 26 Jun 2013 12:58:19
 

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung mulai menyelidiki keterlibatan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di Riau, Pekan Baru. Kejagung saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pejabat KLH.

Menurut Adi Toegarisman (Direktur Penyidikan) pada Jampidsus, di Kejagung, Selasa (25/6), "benar hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat KLH. Tim secara intensif," ujarnya.

Lanjut Adi, penyelidikan terhadap KLH merupakan pengembangan penyidikan proyek bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Tim penyidik telah menetapkan 7 tersangka, dan saat ini 6 diantanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Yang diperiksa pihak KLH adalah Ridwan, Asisten Pelaporan, agendanya hari ini ada dua orang yang dimintai keterangan, tetapi yang hadir hanya Ridwan,” katanya.

Dugaan keterlibatan pihak KLH yaitu adanya informasi bahwa KLH telah memberikan laporan seolah-olah bioremedisai yang dilakukan pihak Chevron melalui dua kontraktor/rekanan telah sesuai ketentuan yang ada, tetapi setelah tim penyidik melakukan penelitian bioremedisai tidak sesuai standar yang ada.(sun/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2