JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan laporan pihak Kejaksaan Agung ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan Hakim Suko Harsono mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah saat ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa atas kasus dugaan korupsi di PT Chevron Pasific Indonesia.
"Motivasi kejaksaan apa sehingga melaporkan ke KY. Meski laporan suatu hal yang biasa, masyarakatpun juga bisa melaporkan. Tapi laporannya harus proporsional," kata Juru bicara PN Jaksel, Mathius Samiaji terkait laporan pihak Kejaksaan Agung ke KY di PN Jaksel, Rabu (13/2).
Dijelaskan Mathius jika laporan Kejaksaan itu menyangkut teknis yuridis pokok perkara, seharusnya laporannya ditujukan ke Mahkamah Agung (MA), bukan ke KY.
"Karena MA yang punya kewenangan memeriksa putusan hakim," ujar Samiadji.
Ia menambahkan, selama ini toleransi hakim menyangkut masalah teknis persidangan kepara jaksa juga cukup tinggi.
Sementara itu Hakim Suko Harsono sendiri mengaku siap menghadapi laporan pihak Kejagung ke KY.
"Saya harus siap menghadapi laporan tersebut," kata Hakim Suko.
Sebagaimana diketahui laporan hakim ke KY oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman lantaran hakim Suko membebaskan pegawai PT Chevron Pasific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah telah melampaui kewenangan aturan.
Alasannya, putusan tersebut di luar ranah praperadilan yakni penyidikannya dinyatakan tidak sah.(bhc/mdb) |