Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI-Polri
Terkait Kasus Penimbunan BBM, Tim Investigasi TNI-Polri Umumkan Hasil Di Kementerian Menkopolhukam
Tuesday 14 Oct 2014 18:23:50
 

mengumumkan hasil temuan tim investigasi gabungan di Gedung Media Centre Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat, Selasa (14/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim investigasi gabungan terkait kasus bentrok antara dua satuan saat penggerebekan gudang penimbunan BBM di Batam, Kepulauan Riau. Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie, Passuspom Mabes TNI Mayjen TNI Maliki Mift, S.I.P, M.H. selaku Ketua Tim Investigasi, dan Brigjen Pol Drs. Fakhrizal, M.Hum selaku Wakil Ketua Tim Investigasi, mengumumkan hasil temuan tim investigasi gabungan di Gedung Media Centre Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat, Selasa (14/10).

Tim investigasi gabungan telah bertugas sejak tanggal 27 hingga 30 September 2014 dan bertujuan mengungkap peristiwa penembakan 4 (empat) anggota Yonif 134/TS yang dilakukan oleh anggota Satbrimobda Kepri pada saat razia pangkalan BBM ilegal di Jalan Trans Barelang, Tembesi, Batu Aji, Kota Batam pada tanggal 21 September 2014 lalu.

Hasil penyidikan di lapangan yang dilakukan tim investigasi gabungan TNI-Polri didasarkan keterangan para saksi dan barang bukti terhadap peristiwa tersebut, dapat disimpulkan: Pertama, memang ada oknum anggota Yonif 134/TS yang menjadi petugas keamanan di lokasi usaha BBM tersebut, tanpa tahu apakah usaha itu legal atau ilegal. Kedua, pada saat kegiatan penegakan hukum dan penggerebekan penimbun BBM ilegal yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri bersama-sama Satbrimobda Kepri, terjadi keributan yang mengakibatkan 2 (dua) anggota Yonif 134/TS, atas nama Pratu Ari Kusdianto dan Prada Ari Sulistyo terluka akibat tembakan disengaja namun tidak langsung. Ketiga, akibat tembakan tersebut, anggota Yonif 134/TS lainnya mendatangi Mako Satbrimobda Kepri, namun terjadi keributan. Anggota jaga Brimobda Kepri membunyikan alarm stelling dan anggota Brimobda yang baru saja apel malam, segera mengambil senjata. Pada saat itu terdengar tembakan sebanyak 5 kali, yang mengakibatkan 2 (dua) anggota Yonif 134/TS atas nama Praka Eka Basri dan Pratu Eko Saputra mengalami luka tembak dari peluru yang memantul. Keempat, keributan baru berhenti setelah para Perwira Yonif 134/TS datang ke lokasi dan mendinginkan suasana.

Berdasarkan temuan di lapangan maka tim investigasi gabungan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Polri untuk melaksanakan proses hukum terhadap oknum anggota Satbrimobda Kepri karena diduga telah mengeluarkan tembakan disengaja tetapi tidak langsung (memantul) yang mengakibatkan 2 (dua) anggota Yonif 134/TS mengalami luka tembak saat kegiatan penegakan hukum dan penggerebekan penimbun BBM ilegal yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri bersama-sama Satbrimobda Kepri dan menindaklajuti temuan awal tim gabungan guna mengungkap siapa pelaku penembakan terhadap 2 (dua) anggota Yonif 134/TS yang terjadi di Mako Satbrimobda Kepri dengan menitikberatkan pada dugaan terhadap anggota Satbrimobda yang memegang senjata dan diduga kuat melakukan penembakan.

Sementara kepada Pimpinan TNI AD tim gabungan memberikan rekomendasi untuk melakukan proses hukum terhadap 2 (dua) oknum anggota Yonif 134/TS yang diduga menjadi petugas pengamanan dalam kegiatan penimbunan BBM ilegal tersebut.(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI-Polri
 
  13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
  HUT TNI ke-76, Kabid Propam Polda Metro: Sinergitas TNI-Polri Akan Selalu Mewarnai Perjalanan Bangsa
  Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung Dioptimalkan
  TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
  Polri dan TNI Gelar Rakor Awal Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2