BENGKULU, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan 2 unit mesin pembuat Triplek di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang Bengkulu Tahun 2012 lalu.
Setelah berencana menyita 2 unit mesin Triplek bermasalah tersebut, serta memeriksa Kadis Koperasi, UKM dan Perindag Kepahiang, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) pun kian mengambil langkah berani, dengan memeriksa adik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Hazairin.
“Saya memang dipanggil Kejaksaan, tetapi bukan diperiksa. Datang karena dipangggil saja,” elak Sekkan Hazairin yang juga selaku adik Bupati Bando Amin ini, Sabtu (29/6).
Hazairin yang usai keluar dari ruangan salah satu Jaksa, enggan berkomentar jauh mengenai kedatangannya di Lembaga hukum yang dipimpin oleh Chaniffudin, SH, MH tersebut. Ia mengungkapkan kedatangannya sama sekali tidak terkait dengan pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan 2 unit mesin Triplek tersebut.
‘’Ya saja dipenggil Bu Yeni (Jaksa), dia tanya kondisi Kepahiang, tidak ada soal kasus,” akunya sembari meninggalkan Kejaksaan kemarin.(yus/kjs/bhc/opn). |