Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Djoko Suyanto
Terkait Pembukaan Kantor Pusat Free West Papua, Kemenlu Akan Panggil Dubes Inggris
Saturday 04 May 2013 12:30:13
 

Menko Polhukam, Djoko Suyanto.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait pemberitaan sepihak dari Free West Papua Campaign (FWPC) mengenai pembukaan ‘kantor pusat’ mereka di Oxford, Inggris, Minggu (28/4) lalu, Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan segera memanggil Dubes Inggris di Jakarta.

“Sementara itu KBRI London juga akan lakukan langkah serupa terhada Kemlu Inggris di London. Semua langkah kita lakukan untuk kedaulatan kita NKRI,” kata Djoko melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (3/5).

Pernyataan Menko Polhukam Djoko Suyanto disampaikan menanggapi pembukaan ‘kantor pusat’ FWPC di Oxford, Inggris, Minggu (28/4), yang juga dihadiri oleh Walikota Oxford, Moh Niaz Abbasi, anggota Parlemen Inggris, Andrew Smith, dan mantan Walikota Oxford, Elise Benjamin.

Akui NKRI

Menko Polhukam Djoko Suyanto mengemukakan, selama ini FWPC memang memfokuskan kegiatannya di kota Oxford. Namun mereka sekarang menggambarkannya sebagai "kantor" di Oxford.

“Selama ini kegiatan tersebut "sama sekali tidak" mendapat dukungan dari Pemerintah Inggris dan Oposisi di Parlemen, karena secara formal mereka tetap mengakui kedaulatan NKRI atas Papua,” kata Menko Polhukam.

Untuk mempertegas sikap dan prinsip pemerintah inggris yang selama ini mendukung NKRI itulah, lannjut Djoko, Kemlu akan panggil Dubes Inggris di Jakarta, sementara itu KBRI London akan lakukan langkah serupa terhadap Kemlu Inggris di London.

“Semua langkah kita lakukan untuk kedaulatan kita NKRI,” tegas Menko Polhukam Djoko Suyanto yang sedang mengikuti kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di beberapa kota di Jatim.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2