Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Omnibus Law
Terkait Putusan MK Soal UU Ciptaker, Habib Aboe: Tangguhkan Kebijakan Strategis dan Berdampak Luas
2021-11-26 10:06:10
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jakarta Pusat.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS yang juga Sekjen DPP PKS, Aboebakar Al-Habsy, turut menanggapi keputusan MK terkait permintaan pada Pemerintah dan DPR untuk melakukan Revisi terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe ini, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Pengujian Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejalan dengan sikap PKS yang sejak awal menolak pengesahannya

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 seolah menjadi legitimasi atas sikap politik PKS terhadap UU Cipta Kerja," sebutnya.

Pada waktu pembahasan, kata Habib Aboe, PKS sudah mengingatkan bahwa cakupan RUU Cipta Kerja sangat luas, karenanya pembahasannya harus dilakukan secara mendalam.

"Perlu ada pertimbangan apakah aspek formil dan materiil dari RUU Cipta Kerja sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama," ungkap Anggota Komisi III DPR RI ini.

Habib Aboe menambahkan, semua pihak harus menghormati dan menjalankan putusan MK ini dengan baik, tentunya juga pemerintah. Karena kita semua telah bersepakat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum.

"Salah satu point penting yang harus segera dilaksanakan dari amar putusan MK ini adalah penangguhan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja. Dimana amar putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tentu ini wajib dipatuhi dan segera dilaksanakan oleh pemerintah", tegas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini.(PKS/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2