JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI Asep Ahmad Saifulloh menyarankan kepada Anggota DPRD Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mananyakan langsung ke Kementerian Keuangan RI terkait terlambatnya transfer daerah.
"Selama ini ada masalah keterlambatan transfer pusat ke daerah, terkait dana bagi hasil, karena sampai bulan februari ini bagi hasil yang bersumber dari APBN 2015 dan 2016 belum cair.
Kami menyarankan, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah," paparnya usai menerima kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Oku Timur di Ruang Rapat BKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2).
Biasanya keterlambatan tersebut, kata Asep, karena penerimaan di daerah sendiri mungkin sampai saat ini masih belum selesai. "Berapa sih sebenarnya realisasi penerimaan di Kabupaten Oku tersebut," ujarnya.
Alasan lain yang menyebabkan keterlambatan, lanjut Asep, juga karena saldo kas daerah masih tinggi, dengan begitu pencairan akan ditunda. "Karena lebih mengutamakan bagi mereka yang mengalami kesulitan di dalam cash flow. Yang ketiga bisa bersumber karena pemerintah ini masih kekurangan penerimaan," jelas Asep.
Namun, lanjutnya, dari pihak DPRD Kabupaten Oku Timur mengklarifikasi bahwa keriteria di atas tidak terpenuhi. “Maka ini jadi pertanyaan besar, sebenarnya yang mengetahui duduk permasalahnya ada di Kementerian Keuangan. Bisa jadi, kita melihat, sebagai analis dari luar, memang ada persoalan di pemerintah pusat. Terutama di awal-awal tahun anggaran, bisa saja sumber-sumber keuangan pemerintah pusat masih terbatas. Jadi belum bisa memenuhi kebutuhan transfer daerah," ungkap Asep.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah tetap mengutamakan kejujuran dalam menyajikan data-data. Karena data-data itu akan berpengaruh pada formulasi perhitungan transfer pemerintah pusat ke daerah. Selain itu juga senantiasa memperbaiki tata kelola keuangan APBD, dengan begitu akan diberi kepercayaan mengelola anggaran oleh pemerintah pusat.(eko, sc/DPR/bh/sya) |