Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemenkeu
Terlambatnya Transfer Daerah, BKD Sarankan DPRD Oku Timur Datang Ke Kementerian Keuangan
2017-02-18 09:44:33
 

Ilustrasi. Gedung komplek DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI Asep Ahmad Saifulloh menyarankan kepada Anggota DPRD Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mananyakan langsung ke Kementerian Keuangan RI terkait terlambatnya transfer daerah.

"Selama ini ada masalah keterlambatan transfer pusat ke daerah, terkait dana bagi hasil, karena sampai bulan februari ini bagi hasil yang bersumber dari APBN 2015 dan 2016 belum cair.

Kami menyarankan, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah," paparnya usai menerima kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Oku Timur di Ruang Rapat BKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2).

Biasanya keterlambatan tersebut, kata Asep, karena penerimaan di daerah sendiri mungkin sampai saat ini masih belum selesai. "Berapa sih sebenarnya realisasi penerimaan di Kabupaten Oku tersebut," ujarnya.

Alasan lain yang menyebabkan keterlambatan, lanjut Asep, juga karena saldo kas daerah masih tinggi, dengan begitu pencairan akan ditunda. "Karena lebih mengutamakan bagi mereka yang mengalami kesulitan di dalam cash flow. Yang ketiga bisa bersumber karena pemerintah ini masih kekurangan penerimaan," jelas Asep.

Namun, lanjutnya, dari pihak DPRD Kabupaten Oku Timur mengklarifikasi bahwa keriteria di atas tidak terpenuhi. “Maka ini jadi pertanyaan besar, sebenarnya yang mengetahui duduk permasalahnya ada di Kementerian Keuangan. Bisa jadi, kita melihat, sebagai analis dari luar, memang ada persoalan di pemerintah pusat. Terutama di awal-awal tahun anggaran, bisa saja sumber-sumber keuangan pemerintah pusat masih terbatas. Jadi belum bisa memenuhi kebutuhan transfer daerah," ungkap Asep.

Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah tetap mengutamakan kejujuran dalam menyajikan data-data. Karena data-data itu akan berpengaruh pada formulasi perhitungan transfer pemerintah pusat ke daerah. Selain itu juga senantiasa memperbaiki tata kelola keuangan APBD, dengan begitu akan diberi kepercayaan mengelola anggaran oleh pemerintah pusat.(eko, sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenkeu
 
  PPATK Harus Ungkap Transaksi Mencurigakan di DJP dan Kemenkeu
  Terlambatnya Transfer Daerah, BKD Sarankan DPRD Oku Timur Datang Ke Kementerian Keuangan
  Kemenkeu Terbitkan ORI 013 sebesar Rp19,691 Triliun
  Sri Mulyani: Tren Kesenjangan di Indonesia Memburuk
  Inilah Organisasi Baru Kementerian Keuangan Sesuai Perpres No. 28 Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2