Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Australia
Terlempar dari Kursi Roda, Ricky Hopper Gugat Virgin Australia
Tuesday 12 Mar 2013 00:44:41
 

Ricky Hopper di Bandara Adelaide.(Foto: Ist)
 
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Ricky Hopper baru pulang liburan dari Bali saat transit penerbangan dari Perth menuju Adelaide, Australia. Malang, ia terlempar dari kursi roda saat turun dari pesawat. Tak ada kru yang membantu, Hopper pun menggugat Virgin Australia.

Tak pernah terpikir oleh Ricky Hopper (59), kalau liburannya kala itu berakhir di meja hijau. Ya, pria ini menggugat maskapai Virgin Australia atas insiden yang membuat dirinya terlempar dari kursi roda. Peristiwa tersebut terjadi ketika Hopper dan istrinya naik penerbangan dari Perth menuju Adelaide, South Australia.

Berawal ketika dirinya dan sang istri pulang liburan dari Bali pada tahun 2011 lalu. Karena mengalami cidera lutut, Hopper pun membutuhkan bantuan untuk turun dari tangga pesawat. Namun, saat itu roda pada kursinya tersandung patahan tangga pesawat. Alhasil, kursi rodanya meluncur dengan sangat cepat!

Hopper mengatakan, ia mengalami cidera di kedua lutut dan kepalanya. Kondisinya makin parah, Hopper juga harus melakukan operasi di kedua sisi pinggulnya.

Dilansir dari News Australia.com, Senin (11/3), Hopper pun meluncurkan gugatan terhadap maskapai Virgin Australia di Pengadilan Negeri setempat. Traveler ini menuduh petugas maskapai tersebut tidak membantunya dalam kecelakaan tersebut, dan melanggar tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.

"Semua kru maskapai saat itu laki-laki. Setelah terjatuh, mereka datang dan berkata 'saya tidak melihat apa-apa'. Kemudian mereka kembali jalan dan pergi bahkan tidak membantu saya. Itulah yang menyakiti saya," kata Hopper.

Awalnya Hopper berharap dibantu oleh para petugas, namun malang, bantuan tak datang. Hopper bertutur, bahkan petugas tersebut sedikit pun tidak menanyakan "Anda baik-baik saja?" atau "Apakah Anda perlu dibawa ke rumah sakit?," tambahnya.

Hopper pun harus menghabiskan waktuya dengan cuti selama 5 bulan setelah operasi. Dia pun berharap, lewat pengaduan ini, tidak ada lagi perlakuan seperti yang dirinya alami.

"Bila saja yang mengalami kejadian itu adalah wanita tua, mungkin dirinya akan mengalami beberapa patah tulang," tandas Hopper.

Virgin Australia mengatakan, yang mendorong kursi roda pria itu adalah seorang pegawai kontraktor Aero Care Pty Ltd. Pria itu juga menyandang status terdakwa.

Pihak Virgin juga mengatakan, seharusnya Hopper memberitahu petugas untuk memperlambat laju kursi roda, mengenakan sabuk pengaman, dan pegangan yang kuat dengan kursi roda. Tidak hanya itu, saat itu keseimbangan kursi roda juga terganggu karena Hopper membawa koper di pangkuannya.

Belum tahu berapa banyak ganti rugi yang akan Hopper dapatkan. Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada bulan Mei mendatang.(anc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Australia
 
  Anthony Albanese Resmi Dilantik Jadi Perdana Menteri Australia
  Scott Morrison Jadi Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull Dilengserkan
  Suhu Australia Tembus 50 Derajat Celsius 'Dalam Beberapa Dekade'
  Angkatan Laut Australia Hentikan Kapal Penuh Senjata Api
  Apa yang Membuat PM Australia Tony Abbott Dilengserkan?
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2