Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Terlibat Kasus Chevron, Direktur PT GPI Terancam 20 Tahun Penjara
Friday 28 Dec 2012 00:36:41
 

Gedung Chevron.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematury terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ricksy didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jaksel, Ricksy didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsider, Ricksy dijerat Pasal 3 UU yang sama.

Perbuatan pidana ini dilakukan Ricksy bersama-sama Team Leader Sumatera Light North (SLN) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Widodo dan General Manager Sumatra Light North Operation, Alexiat Tirtawidjaja. "Perbuatan terdakwa bersama Widodo dan Alexiat dalam pekerjaan bioremediasi telah memperkaya diri terdakwa," kata Jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12) malam.

Menurut JPU, PT GPI tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup. Namun PT CPI tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut. Akibat proyek fiktif ini, kerugian keuangan negara mencapai USD 9,9 juta.

"Terdakwa mengetahui PT GPI bukan perusahaan yang mengelola limbah beracun. PT GPI tidak memiliki tenaga ahli bioremediasi, tidak memiliki kompetensi yang mengakibatkan proses bioremediasi yang dilaksanakan terdakwa tidak sebagaimana mestinya," sebut Jaksa.

Dalam nota keberatan (eksepsi), Ricksy menolak dakwaan Jaksa. Dia menyebut perusahaannya memang melaksanakan proyek sesuai kontrak dengan Chevron. "Saya tidak mengerti apa yang dituduhkan dan apa yang disangkakan kepada saya," ujarnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (27/12).

Sementara itu penasihat hukum Ricksy, Otto Bismarck mempertanyakan kewenangan pengadilan perkara korupsi untuk menyidangkan perkara perdata. "Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana tapi masuk lingkup perdata. Penerapan hukum pidana sangat tidak tepat. Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," tegas Otto.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2