Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Teror Penembakan, AMDHI: Konsekuensi dari Perjuangan Upaya Memberantas Korupsi
Monday 16 Feb 2015 23:54:31
 

Ilustrasi. Stop Korupsi. Berani Jujur Hebat.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kendati telah terjadi teror penembakan terhadap penggiat anti korupsi yang berasal dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gebraksu), kemarin, pada hari Minggu (15/2), dini hari. Namun, tak lantas membuat penggiat anti korupsi lainnya patah arang.

Terlebih berdasar penuturan Ketua GebrakSu, Saharudin yang menyebut, kalau dalam pekan ini mereka akan menggelar aksi di Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Sumut. Adalah Angkatan Muda Advokat Indonesia (AMDHI) Sumut, yang akan terus menggoyang kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Sumut, sampai ke ranah hukum.

"Jika GebrakSu masih pekan ini akan menggelar aksi menyangkut Dinas Bina Marga, kalau kami sudah tak terhitung lagi. Hari ini kami pun akan turun aksi ke Bina Marga Sumut. Tidak hanya Bina Marga, kami juga akan berdemo soal sejumlah kasus dugaan korupsi di PTPN IV, Dinas Kesehatan Sumut, Pertanian Sumut dan lain sebagainya," ungkap Azmi Hadi, Ketua AMDHI Sumut pada, Senin (16/2).

Dikemukakannya, persoalan teror yang dialami GebrakSu merupakan konsekuensi atas perjuangan pemberantasan korupsi. Begitu pula yang dilakukan pihaknya (AMDHI-red). Dengan kejadian itu, dia mengaku, tak merasa gentar atas teror tersebut.

"Ya, saya dengar persoalan penembakan itu. Itu bagi kami (AMDHI-red) adalah konsekuensi dari perjuangan kami dalam upaya memberantas korupsi. Segala sesuatunya, baik itu kasus penembakan itu maupun kasus dugaan korupsinya, kita serahkan ke penegak hukum untuk mengusutnya. Tidak ada kapok, jera dan sebagainya. Seperti yang saya bilang tadi, ini konsekuensi dari perjuangan yang kita lakukan," tegasnya.

Dijelaskannya lagi, aksi-aksi dalam rangka pemberantasan korupsi yang dilakukan pihaknya telah sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan. Seperti pemberitahuan kepada pihak Kepolisian dan lain sebagainya. Maka dalam hal itu, aksi yang mereka lakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita sudah lakukan sesuai prosedur yang ada, dengan begitu kita juga dilindungi oleh hukum," pungkasnya.(BH/bar)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2