Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Farhat Abbas
Tersangka Farhat Abbas Belum Ditahan Karena Kooperatif
Tuesday 28 May 2013 00:47:34
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polda Metro Jaya yang tengah melengkapi pemberkasan terhadap tersangka Farhat Abbas, sejak ditetapkannya pengacara muda tersebut sebagai tersangka Minggu kemarin, belum melakukan penahanan, terkait ‘kicauan’ berbau SARA di akun twitternya.

Kepolisian mengungkapkan, bahwa tersangka cukup kooperatif, sehingga menjadi alasan penyidik Satuan Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya belum menjebloskan Farhat ke penjara.

“Minggu lalu penyidik sudah memeriksa Farhat sebagai tersangka. Rencananya penyidik akan menyiapkan pemberkasan. Dan dari penyidik juga merasa tidak perlu melakukan penahanan pada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin (27/5).

Menurut Rikwanto, penyidik tidak menahan Farhat karena memiliki alasan tertentu, salah satu alasannya yakni karena selama ini Farhat kooperatif.

“Tidak perlu penahanan, alamatnya jelas, dia kooperatif. Saat ini pemeriksaan sudah cukup dan penyidik sedang melakukan pemberkasan,” ujar Rikwanto.

Seperti diketahu kicauannya di media sosial Twitter terhadap Wakil Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dilaporkan oleh tokoh Muslim Tionghoa Anton Medan.

Sekalipun telah meminta maaf, Farhat Abbas dijerat dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun kicauan Farhat Abbas melalui twitternya @farhatabbaslaw, yang berbunyi “Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina !” Kicaunya, sehingga menuai permasalahan yang serius.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Farhat Abbas
 
  Farhat Abbas Menang Gugatan Harta Gono Gini Rumah Rp 20 M, Ini Penampakannya
  Norman Kamaru Anggap Cuitan di Medsos Farhat Abbas Promosi Gratis
  Farhat Abbas Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
  Farhat Gugat Gono-Gini, Mantan Balas Permasalahkan 11 Apartemen
  Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Pemerkosaan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2