Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Farhat Abbas
Tersangka Farhat Abbas Belum Ditahan Karena Kooperatif
Tuesday 28 May 2013 00:47:34
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polda Metro Jaya yang tengah melengkapi pemberkasan terhadap tersangka Farhat Abbas, sejak ditetapkannya pengacara muda tersebut sebagai tersangka Minggu kemarin, belum melakukan penahanan, terkait ‘kicauan’ berbau SARA di akun twitternya.

Kepolisian mengungkapkan, bahwa tersangka cukup kooperatif, sehingga menjadi alasan penyidik Satuan Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya belum menjebloskan Farhat ke penjara.

“Minggu lalu penyidik sudah memeriksa Farhat sebagai tersangka. Rencananya penyidik akan menyiapkan pemberkasan. Dan dari penyidik juga merasa tidak perlu melakukan penahanan pada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin (27/5).

Menurut Rikwanto, penyidik tidak menahan Farhat karena memiliki alasan tertentu, salah satu alasannya yakni karena selama ini Farhat kooperatif.

“Tidak perlu penahanan, alamatnya jelas, dia kooperatif. Saat ini pemeriksaan sudah cukup dan penyidik sedang melakukan pemberkasan,” ujar Rikwanto.

Seperti diketahu kicauannya di media sosial Twitter terhadap Wakil Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dilaporkan oleh tokoh Muslim Tionghoa Anton Medan.

Sekalipun telah meminta maaf, Farhat Abbas dijerat dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun kicauan Farhat Abbas melalui twitternya @farhatabbaslaw, yang berbunyi “Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina !” Kicaunya, sehingga menuai permasalahan yang serius.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Farhat Abbas
 
  Farhat Abbas Menang Gugatan Harta Gono Gini Rumah Rp 20 M, Ini Penampakannya
  Norman Kamaru Anggap Cuitan di Medsos Farhat Abbas Promosi Gratis
  Farhat Abbas Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
  Farhat Gugat Gono-Gini, Mantan Balas Permasalahkan 11 Apartemen
  Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Pemerkosaan
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2