JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada Kamis 21 Februari 2019. Pasalnya pemeriksaan Jokdri sebagai tersangka pada Senin 18 hingga Selasa 19 Februari 2019 belum rampung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Februari jam 10.
"Ada 32 pertanyaan yang diajukan ke beliau, namun, baru sekitar 17 pertanyaan yang dilontarkan," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2).
Jokdri saat itu meminta pemeriksaan ditunda mengigat waktu yang sudah larut pagi. Maka dari itu ia minta sisa pertanyaan dijawab pada pemanggilan selanjutnya.
"Seiring berjalannya waktu, penyidikan baru sampai pertanyaan 17 ditutup. Itu jam 03.30 WIB karena yang bersangkutan (Jokdri) menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu," ujar Argo.
Pada pemeriksa sebagai tersangka Senin 18 hingga Selasa 19 Februari 2019, Joko Driyono mengakui jika dirinya yang telah menyuruh ketiga tersangka atas kasus perusakan barang bukti dengan menyuruh mengambil satu unit laptop dan dokumen dari kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
"Jadi yang bersangkutan jawab, alasannya memang untuk menyuruh tiga orang staffnya mengamankan barang tersebut," tambah Argo.
Meski sudah mengakui kepada penyidik Satgas Antimafia Bola, jika dirinya yang menyuruh ketiga staffnya untuk mengamankan satu unit laptop dan dokumen di kantor yang sudah diberi garis polisi, namun Argo belum membeberkan informasi apa yang ada di laptop tersebut.
"Nanti di sidang pengadilan akan dibuka ya," jelasnya.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.(bh/as) |