Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bola
Tersangka Joko Driyono Plt Ketum PSSI akan Diperiksa Kembali pada Kamis 21 Februari
2019-02-19 15:33:15
 

Tersangka Joko Driyono, Plt Ketum PSSI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada Kamis 21 Februari 2019. Pasalnya pemeriksaan Jokdri sebagai tersangka pada Senin 18 hingga Selasa 19 Februari 2019 belum rampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Februari jam 10.

"Ada 32 pertanyaan yang diajukan ke beliau, namun, baru sekitar 17 pertanyaan yang dilontarkan," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2).

Jokdri saat itu meminta pemeriksaan ditunda mengigat waktu yang sudah larut pagi. Maka dari itu ia minta sisa pertanyaan dijawab pada pemanggilan selanjutnya.

"Seiring berjalannya waktu, penyidikan baru sampai pertanyaan 17 ditutup. Itu jam 03.30 WIB karena yang bersangkutan (Jokdri) menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu," ujar Argo.

Pada pemeriksa sebagai tersangka Senin 18 hingga Selasa 19 Februari 2019, Joko Driyono mengakui jika dirinya yang telah menyuruh ketiga tersangka atas kasus perusakan barang bukti dengan menyuruh mengambil satu unit laptop dan dokumen dari kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

"Jadi yang bersangkutan jawab, alasannya memang untuk menyuruh tiga orang staffnya mengamankan barang tersebut," tambah Argo.

Meski sudah mengakui kepada penyidik Satgas Antimafia Bola, jika dirinya yang menyuruh ketiga staffnya untuk mengamankan satu unit laptop dan dokumen di kantor yang sudah diberi garis polisi, namun Argo belum membeberkan informasi apa yang ada di laptop tersebut.

"Nanti di sidang pengadilan akan dibuka ya," jelasnya.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2