Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Tertangkap Pakai Sabu, Kasat Narkoba Terancam Dipecat
Thursday 12 Jan 2012 20:21:58
 

Ilustrasi sabu-sabu (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Iptu Waris Balista terancam dipecat sebagai anggota kepolisian. Langkah ini diambil, menyusul penangkapan terhadapnya saat melakukan pesta sabu bersama pacarnya. Apalagi, ia terbukti memiliki serta menyimpan narkoba jenis sabu seberat 19,4 gram.

"Dia (Iptu Waris Balista-red) itu memang masih lajang dan muda, umurnya baru 27 tahun dan jabatannya memang Kasat Narkoba Polresta Gorontalo. Tapi dalam aturan kepolisian, jika anggota mendapat hukuman pidana di atas tiga bulan, maka yang bersangkutan dapat dipecat dengan tidak hormat,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis, (12/1).

Menurut dia, begitu ditangkap pada Desember 2011 lalu, Iptu Waris langsung ditahan dan menjalani penyidikan di POlda Gorontalo. Tim penyidik merasa perlu melakukan penyidikan untuk pengembangan pemeriksaan soal barang haram yang diperolehnya itu. Kasusnya pun tinggal menunggu berkas penyidikan selesai dan disidangkan.

Lisma mengungkapkan, sebelum penangkapan terhadap Iptu Waris, tim khusus dari Polda Gorontalo juga sudah mengincarnya. Pasalnya, tindakannya sudah sangat mencurigakan dan sudah banyaknya laporan yang masuk. "Sebelumnya, dia belum pernah terungkap memakai narkoba. Dia memang sudah lama diincar Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo," bebernya.

Sebelumnya, Iptu Waris Balista tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 19,4 gram di rumah dinasnya pada 23 Desember 2011 lalu. Selain pacarnya, turut bersamanya juga seorang anggota polisi berpangkat bintara, Brigadir RA. Oknum polisi itu juga telah ditahan dan menjalani penyidikan. RA pun terancam diberhentikan dari kedinasan.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2