ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah pusat sampai hari ini masih belum merestui Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang, Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) wilayah Pase Tgk Zulkarnaini sangat menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan mengulur-ngulur pengesahan bendera Aceh.
�Seharusnya, pada hari ini bendera Aceh sudah dapat berkibar di seluruh Aceh,� tegas Tgk Ni, sapaan karibnya saat berziarah di Makam Syuhada Almarhum Ahmad Kandang, di Gampong Leuhong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (4/11) siang.
Padahal, sambungnya lagi, persoalan bendera Aceh seharusnya tidak perlu dibahas-bahas lagi karena sudah lama disahkan oleh pemerintah Aceh dan DPRA. Namun mengapa di hari jadi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang usianya sudah menginjak 38 tahun ini persoalan bendera Aceh masih belum selesai.
"Hari ini tepat Milad GAM yang ke 38 seharusnya sudah berkibar di seluruh Aceh, tapi karena kami mentaati perintah pimpinan sehingga tidak kami kibarkan," ucapnya lagi.
Hari ini, 4 Desember 2014, jajaran Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA-PA) wilayah Pase menggelar do'a dan zikir bersama dalam rangka memperingati hari jadi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ke 38.
Pantauan BeritaHUKUM.com, Milad GAM diperingati di 10 titik dalam kabupaten Aceh Utara diantaranya di Masjid Baiturrahmah, Jl. Simpang Rangkaya-Bayi, Kecamatan Tanah Luas, dan Cot Plieng, Tanah Jambo Aye dan beberapa tempat lainnya.
Di Masjid Baiturrahmah, peringatan Milad GAM berlangsung khidmat dan diisi dengan penyerahan santunan kepada ratusan anak yatim. Serta berziarah di makam-makam para syuhada.
Sementara di Matang Serdang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Milad GAM juga dirayakan dengan doa dan zikir serta pemnyerahan santunan kepada anak yatim. Bedanya, di Tanah Jambo Aye Milad GAM ke 38 diiringi dengan pengibaran bendera bintang bulan.(bhc/sul) |