Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Dana APBD
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
Friday 31 May 2013 18:16:25
 

Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (31/5) saat menjawab pertanyaan dari para Jurnalis.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan mengatakan, bahwa terkait penyitaan aset Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko, tetap akan dilakukan, karena proses hukum masih berjalan, dan terpidana hari ini digelandang ke Sukamiskin.

"Sabar dulu, masih proses," kata Basrief kepada Wartawan di serambi gedung Jampidum, Jumat (31/5). Lanjutnya lagi, Theddy hari dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

Dipindahkannya Theddy Tengko terpidana APBD Kepulauan Aru 2007 senilai Rp 42,5 miliar tersebut, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM ialah bahwa terpidana korupsi lebih dari Rp 1 miliar dipenjarakan ke Lapas Sukamiskin.

Theddy diringkus di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Rabu (29/5) siang, dipenjarakan di Lapas Ambon, Rabu petang.

Terkait Peninjauan Kembali (PK), Basrief menjelaskan bahwa atas suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang punya kewenangan adalah terpidana atau ahli warisnya yang. "Dalam hal ini adalah pak Theddy Tengko. Kita tunggu saja, kalau diajukan PK tentu prosesnya ke Pengadilan dan kita nanti kita akan hadir," terang Basrief.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2