JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan mengatakan, bahwa terkait penyitaan aset Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko, tetap akan dilakukan, karena proses hukum masih berjalan, dan terpidana hari ini digelandang ke Sukamiskin.
"Sabar dulu, masih proses," kata Basrief kepada Wartawan di serambi gedung Jampidum, Jumat (31/5). Lanjutnya lagi, Theddy hari dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Dipindahkannya Theddy Tengko terpidana APBD Kepulauan Aru 2007 senilai Rp 42,5 miliar tersebut, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM ialah bahwa terpidana korupsi lebih dari Rp 1 miliar dipenjarakan ke Lapas Sukamiskin.
Theddy diringkus di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Rabu (29/5) siang, dipenjarakan di Lapas Ambon, Rabu petang.
Terkait Peninjauan Kembali (PK), Basrief menjelaskan bahwa atas suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang punya kewenangan adalah terpidana atau ahli warisnya yang. "Dalam hal ini adalah pak Theddy Tengko. Kita tunggu saja, kalau diajukan PK tentu prosesnya ke Pengadilan dan kita nanti kita akan hadir," terang Basrief.(bhc/mdb) |