JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Setya Novanto menekankan, masyarakat Indonesia menunggu apa yang akan dilakukan DPR pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2014–2015 ini. Maka dari itu, Pimpinan DPR mengajak seluruh Anggota DPR pada Masa Sidang II ini, untuk secara sungguh-sungguh menjalankan tugas konstitusional dalam kerangka checks and balances.
“ Kita satukan hati dan rasa membangun kolektivisme kerja untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan atas kerja-kerja Pemerintah. Karena sesungguhnya tidak ada pemerintahan yang baik tanpa adanya lembaga pengawas yang kuat sebagai representasi daulat kuasa rakyat,” demikian ditegaskan Ketua DPR saat menyampaikan Pidato Pembukaan Masa Persidangan II tahun 2014/2015 di depan Sidang Paripurna, Senin (12/1). Dalam rapat paripurna pertama awal tahun 2015, dihadiri 408 orang anggota dari jumlah seluruh Anggota DPR-RI 555 orang anggota.
Untuk itu, sambung Ketua DPR, di bidang legislasi, DPR pada Masa Sidang II ini akan segera menyusun Program Legislasi Nasional atau Prolegnas yang merupakan daftar Rancangan Undang-Undang atau RUU sebagai acuan pelaksanaan fungsi legislasi DPR selama lima tahun ke depan. Pimpinan DPR mengharapkan baik DPR maupun Pemerintah, dapat mengajukan daftar RUU yang sangat mendesak untuk dibentuk dan dibahas serta mempunyai nilai kepentingan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Menjadi penting untuk diperhatikan, kata Setya Novanto, Prolegnas ini harus realistis serta sesuai dengan arah hukum yang hendak diwujudkan, sehingga dapat diselesaikan bersama oleh DPR dan Pemerintah secara tepat waktu.
Berdasarkan realisasi pembentukan undang-undang yang telah dilaksanakan oleh DPR bersama dengan Pemerintah pada periode sebelumnya, jumlah RUU yang dapat diselesaikan dalam satu tahun adalah berkisar antara 20 (dua puluh) sampai 30 (tiga puluh) RUU. Dengan demikian, untuk menyusun jumlah RUU yang realistis masuk dalam Prolegnas 2015–2019 adalah sekitar 100 (seratus) sampai 150 (seratus lima puluh) RUU. Hal ini perlu menjadi pertimbangan DPR dan Pemerintah dalam menetapkan Prolegnas.
Masih dalam konteks fungsi legislasi, DPR juga akan segera menyusun daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Sehingga mulai Masa Sidang ini, Komisi-Komisi dapat segera menjalankan tugas penyusunan dan pembahasan RUU sesuai dengan prioritas masing-masing Komisi. Berdasarkan Undang-Undang MD3 dan ketentuan Pasal 103 ayat (3) dan Pasal 184 Peraturan DPR mengenai Tata Tertib disebutkan juga bahwa setiap Anggota memiliki hak mengajukan usul RUU. Untuk itu setiap Anggota diharapkan dapat mengajukan usul RUU sesuai dengan mekanisme pengajuan RUU.
Di samping itu, DPR juga akan menggiatkan program sosialisasi undang-undang yang telah disahkan agar masyarakat memahami lebih awal setiap kebijakan yang dikeluarkan.(mp/dpr/bhc/sya) |