Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Budaya
Tidak Diakomodirnya Bidang Kebudayaan dalam Kementerian Tersendiri
Monday 27 Oct 2014 02:51:15
 

Ilustrasi. Logo Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA).(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Teka-teki struktur Kabinet Pemerintahan Jokowi – JK, akhirnya terjawab. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kabinetnya yang disebut sebagai ‘Kabinet Kerja’ pada hari Minggu, (26/10) petang hari. Di antara 34 nomenklatur menteri ‘Kabinet Kerja’, Bidang kebudayaan masuk ke dalam Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah dengan menterinya dijabat oleh Anies Baswedan.

Tidak diakomodirnya bidang Kebudayaan dalam Kementerian tersendiri menambah panjang perjuangan para budayawan maupun seniman yang selalu disuarakan sejak awal kemerdekaan melalui forum Kongres Kebudayaan Indonesia yang diselenggarakan di Sukabumi tanggal 31 Desember 1945, dan terus berlanjut dalam setiap Kongres Kebudayaan baik dalam kongres Kebudayaan 1 tahun 1948 di Magelang, tahun 1951 di Bandung, tahun 1954 di Surakarta, tahun 1991 di Jakarta, tahun 2003 di Bukit Tinggi, tahun 2008 di Bogor, maupun tahun 2013 di Yogyakarta.

Kita menyadari bahwa Bangsa Indonesia lahir setelah adanya konsensus politik dari para pendiri bangsa (founding fathers) yang berasal dari berbagai etnik, budaya, dan agama. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa (multietnik), lebih dari 500 suku bangsa, dengan budaya yang berbeda (multikultur), memakai bahasa daerah yang berbeda (lebih dari 700 bahasa daerah), agama dan kepercayaan yang beraneka ragam, bahkan banyak tinggalan budaya materi tersebar di seluruh daerah baik yang berada di atas dan di bawah tanah, maupun di air.

Kekayaan budaya tersebut sangatlah luar biasa dan merupakan landasan dasar pemersatu diantara bangsa-bangsa dan pembentuk NKRI. Untuk itu, harus dikelola, dilestarikan dan dikembangkan sebagai dasar membangun karakter bangsa, kebanggaan nasional, sumber pengetahuan, dan juga sumber inspirasi dan kreativitas masyarakat untuk kemandirian ekonomi dan Identitas nasional (kedaulatan politik).

Luasnya lingkup kerja, beragamnya aspek kebudayaan yang harus dikelola, dan pentingnya kebudayaan inilah, menjadi dasar perlunya kementerian tersendiri mengurusi bidang kebudayaan. Fakta berbicara lain, bahwa Presiden Joko Widodo melahirkan Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah.

Harapan Terhadap Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah Yang Baru.

Banyak tantangan dan permasalahan yang akan dihadapi oleh Bapak Anies Baswedan selaku Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru. Tantangan yang paling mendasar adalah tidak menganak-tirikan atau menjadikan Kebudayaan sebagai sub-ordinat bagi Pendidikan sebagaimana terjadi pada pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Bidang kebudayaan menjadi sub-ordinat baik ketika digabungkan dengan bidang pendidikan maupun ketika digabungkan dengan bidang pariwisata.

Kedepannya, bidang kebudayaan dengan bidang pendidikan dasar dan menengah haruslah ditempatkan pada posisi yang sama pentingnya atau tidak menganggap yang satu lebih penting dari pada yang lain.

Mohammad Hatta, dalam risalah sidang-sidang BPUPKI membahas rancangan Undang-Undang Dasar 1945, mengatakan bahwa adanya kedekatan hubungan antara pendidikan dan kebudayaan, keduanya saling membutuhkan dan mengisi. “Materi yang diberikan kepada peserta didik pada hakikatnya adalah kebudayaan, sehingga pendidikan dan pengajaran merupakan proses pembudayaan, sebaliknya, bagi bidang kebudayaan, melalui kegiatan pengajaran dan pendidikan, kebudayaan dapat ditransfer dari satu generasi ke generasi berikutnya.”

Harapannya, Anies Baswedan selaku Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah harus menjadikan kedua bidang ini menjadi satu-kesatuan konsepsi dasar dalam menjalankan Kementerian. Sistem pendidikan yang dianut hendaknya sistem pendidikan yang pro Kebudayaan bangsa. Kebudayaan sebagai akar pengetahuan bangsa dapat dijadikan dasar dalam membangun sistem pendidikan nasional serta tidak menjadi bagian dari pendidikan pro-pasar atau mengadopsi secara ‘telanjang’ pengetahuan asing.

Adapun tantangan lain di bidang kebudayaan yaitu kebudayaan belum menjadi prioritas penanganan dibanding sektor lainnya. Pembangunan nasional selama ini hanya menitik-beratkan pada pembangunan ekonomi yang pada akhirnya menjadi sangat kapitalistik. Harapan kedepan, kebudayaan menjadi kekuatan penyeimbang dalam pembangunan nasional kita. Pengarus-utamaan kebudayaan menjadi keharusan dalam pembangunan nasional.

Selain itu, klaim budaya atau kepemilikan warisan budaya oleh orang/negara asing masih terjadi. Contoh terakhir yaitu Keberadaan Patung Perunggu MAMA WULU asal Larantuka, Kabupaten Flores Timur di National Gallery of Australia yang mencuat pada September 2014 lalu, dan perlu dikembalikan ke Indonesia, termasuk artefak-artefak budaya lainnya yang tersebar di beberapa Negara yang diperoleh secara tidak sah. Untuk itu penting pula, ditingkatkan pengelolaannya agar bisa bersaing dengan negara tetangga kita seperti Malaysia ataupun Singapura atau Negara lainnya di dunia.

Problem strategis lainnya yang harus segera diselesaikan oleh Menteri baru baik dari aspek kelembagaan kebudayaan yang lebih mandiri dan memiliki kesetaraan di antara lintas kementerian maupun kementerian dengan pemerintahan daerah. Regulasi di bidang kebudayaan masih belum jelas seperti terkatung-katungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Kebudayaan sampai dengan saat ini, termasuk pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah sebagai implementasi UU nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya yang belum disahkan sampai dengan saat ini.

Disamping itu, belum kuatnya struktur dan infrastruktur serta penganggaran dalam mengelola kebudayaan, rendahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam melindungi kebudayaan, termasuk lemahnya respon penyelamatan (kedaruratan) dalam pelestarian kebudayaan khususnya yang terancam punah.

Tantangan lain yang tidak kalah penting yaitu komunikasi antar kementerian maupun daerah dan masih banyak lagi.

Kami berharap Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah RI dapat bekerja keras dan cepat untuk selesaikan persoalan yang ada, sebagaimana harapan Presiden RI Joko Widodo, kerja…kerja…kerja…!

Salam Budaya, demikian rilis pers yang di terima redaksi di Jakarta dari Jhohannes Marbun, Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) Yogyakarta pada, Senin (27/10).(awb/bhc/sya)





 
   Berita Terkait > Budaya
 
  Kenduri dan Kirab Agung Nusantara Jelang HUT RI Ke 77, Boki Ratu Nita: Budaya Menjadi Induk Segala Produk Hukum
  Nadiem Makarim Harus Belajar Kembali Tentang Kebudayaan
  Yang Diharapkan Dari Platform Indonesiana
  MUI Dukung Penuh Tradisi Merlawu untuk Dakwah Islam
  Revitalisasi TIM, Anies Berharap dapat Membentuk Ekosistem Kebudayaan Berkelas Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2