Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Frekuensi 3G
Tiga Operator Berebut Tambahan Pita Frekuensi 3G
Thursday 07 Feb 2013 10:17:12
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga operator seluler PT XL Axiata Tbk, PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk bersaing memperebutkan pita frekuensi tambahan 3G yang dilelang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelengaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 kami tutup hari ini (6/1) tepat pukul 15:00 WIB. Tiga operator calon peserta yang menyerahkan seluruh dokumen lelang PT XL Axiata, PT Telkomsel dan PT Indosat," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Rabu (6/2).

Menurut Gatot, pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan waktu dengan alasan bahwa pembukaan tender sudah diumumkan sejak beberapa bulan sebelumnya.

"Kami tidak akan memberikan perpanjangan waktu bagi operator yang terlambat. `No way," kata Gatot.

Ia menjelaskan, sesuai dengan jadwal pada 7 Februari 2013 maka akan dilakukan

Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan seleksi.

Selanjutnya pada 8-22 Februari 2013 evaluasi dokumen permohonan, untuk mengetahui apakah masing-masing calon peserta sudah lengkap sesuai persyaratannya.

Pada 25 Februari 2013 pengumuman peringkat pemenang, yang kemudian diikuti periode masa sanggah pada 26-27 Februari 2013, dan jawaban masa sanggah pada 4 Maret 2013.

Adapun penetapan pemenang seleksi oleh Menkominfo berikut pengumumannya

dijadwalkan pada 5 Maret 2013, batas pembayaran up front fee (biaya dimuka) dan biaya hak penggunaan (BHP) Izin Penyelenggaraan Seluler Frekuensi Radio (IPSFR) pada 18 Maret 2013, dan ditutup dengan penetapan IPSFR 19 Maret 2013.

Sebelumnya, operator yang menyatakan siap mengikuti seleksi XL, Telkomsel, Axis, dan Tri dua kanal 3G di blok 11 dan 12 frekuensi 2.1 GHz.

Telkomsel ingin mendapat kanal tambahan sejalan dengna jumlah pelanggannya yang sudah mencapai sekitar 120 juta nomor, sedangkan XL ingin lebih menggenjot pelanggan data yang pertumbuhanya sangat tinggi.

Melalui Siaran Pers No. 12/PIH/KOMINFO/1/2013 tertanggal 31 Januari, disebutkan bahwa batas akhir penyerahan dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelengaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 adalah pada hari ini tanggal 6 Pebruari 2013 tepat jam 15:00 WIB.

"Adapun calon peserta yang telah menyerahkan seluruh dokumen yang dimaksud adalah PT XL Axiata, PT Telkomsel, dan PT Indosat," ungkap Kominfo di situsnya, Rabu (6/2).

Mulanya, calon peserta seleksi yang telah mengambil dokumen seleksi pada tanggal 3 Januari 2013 adalah PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Axis Telekom Indonesia dan, PT HCPT.

Berikut kegiatan seleksi untuk menentukan pemenang:

1. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan: 7Februari 2013
2. Evaluasi Dokumen Permohonan: 8 - 22 Februari 2013
3. Pengumuman Peringkat Pemenang: 25 Februari 2013
4. Masa Sanggah: 26-27 Februari 2013
5. Jawaban Masa Sanggah: 4 Maret 2013
6. Penetapan Pemenang Seleksi oleh Menteri berikut pengumumannya: 5 Maret 2013
7. Batas Pembayaran UFF & BHP IPSFR Tahun Pertama: 18 Maret 2013
8. Penetapan IPSFR: 19 Maret 2013.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Frekuensi 3G
 
  Blok 3G Ditata Ulang, Internet Bakal Kencang
  Seleksi 3G, 2 Operator Menangi Tambahan Pita Frekuensi Radio
  Pengguna Layanan 3G Bakal Tumbuh Lebih Cepat
  Telkomsel dan XL Lolos Seleksi Kanal 3G?
  Tiga Operator Berebut Tambahan Pita Frekuensi 3G
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2