JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap Bripda Ridwan Napitupulu dan Kanit Intelkrim Polsek Nimbrokang, Bripka Dian Budi Santosa pada malam HUT OPM di Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Jayapura, Papua, Kamis (1/12) kemarin. Penetapan status itu, setelah petugas memeriksa tujuh orang warga yang diduga mengetahui insiden tersebut.
"Kepolisian setempat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka berinisial TT, YT, JCT, dan empat orang menjadi saksi dan mulai hari ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut,� kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12).
Menurut dia, kedatangan kedua anggota polisi itu, seperti sudah diketahui gerombolan tersebut. Pasalnya, begitu Bripda Ridwan Napitupulu dan Bripka Dian Budi Santosa tiba di Kampung Berap, sejumlah orang bersenjata parang dan panah langsung menyambut dengan penyerangan. "Melihat ada petugas datang, mereka mengambil langkah-langkah tidak berkenan," imbuh Saud.
Kepolisian, lanjut dia, hingga kini masih menyelidiki pelaku penyerangan tersebut. Nereka diduga merupakan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). "Kami masih mendalami pemeriksaan. Polisi masih menelusuri motif di balik penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli tersebut,� tandasnya.
Dalam kesmepatan terpisah, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman menyatakan bahwa kondisi keamanan di Papua masih dalam batas wajar, meski ada pengibaran bendera Bintang Kejora dan penyerangan kepada anggota polisi saat peringatan HUT OPM itu. �Ada dinamika sedikit, tapi dalam batas wajar,� jelas dia.
Dia mengatakan, situasi kondusif Papua karena ada kerja sama semua pihak baik petugas keamanan, BIN, maupun peran serta masyarakat Papua dalam menjaga keamanan di daerahnya. "Negara memberikan apresiasi masyarakat Papua yang telah ikut serta membantu kegiatan pada pada 1 Desember itu, tidak menjadi kegiatan yang tidak terkendali," tandas mantan Danpaspampres ini.(inc/bie/wmr)
|