JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang tiga Perkara Pemilukada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (20/5). Tiga perkara tersebut dimohonkan oleh Atmari-Muhammad Nur (Pasangan Calon No. 1), Abdul Wahid-Norhakim (Pasangan Calon No. 2), dan Amperansyah-Ariansyah (Pasangan Calon No. 3). Ketiganya menuding Pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta (Pihak Terkait) telah melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Ketiganya juga menuduh KPU Kabupaten Tanah Laut tidak netral dalam melaksanakan Pemilukada Kabupaten Tanah Laut.
Pasangan Atmari-Muhammad Nur yang diwakili kuasa hukumnya, Fadli Nasution menyampaikan pokok-pokok permohonan di hadapan panel hakim yang diketuai Hamdan Zoelva. Fadli menjelaskan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Tanah Laut. Pelanggaran tersebut terjadi hampir di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut yang dilakukan oleh Pihak KPU Kabupaten Tanah Laut. Pelanggaran dimaksud yakni adanya pemilih yang tidak mendapat undangan memilih, pemilih di daerah basis Pasangan Atmari-Muhammad Nur tidak mendapat undangan memilih, serta penggunaan kartu pemilih yang tidak sah.
“Ada pemilih yang memilih dua kali, lalu kader partai pengusung pasangan kami juga tidak mendapat undangan. Selain itu, ditemukan juga kartu pemilih yang tidak menggunakan logo atau lambang KPU Kabupaten Tanah Laut melainkan menggunakan logo Pemprov Kalimantan Selatan dan Pemkab Tanah Laut. Hal itu terjadi di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung. Logo Pemprov Kalimantan Selatan ada di sebelah kiri dan logo Pemkab Tanah Laut ada di sebelah kanan,” ungkap Fadli.
Selain menuding pihak KPU Kabupaten Tanah Laut melakukan pelanggaran, Pasangan Atmari-Muhammad Nur juga menuding Pihak Terkait melakukan berbagai pelanggaran yang berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 itu. Masih mewakili kliennya, Fadli mengatakan Pihak Terkait melakukan praktik politik uang hampir di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut. Selaku anak dari incumbent, Pihak Terkait dituding telah melakukan berbagai penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan dirinya.
“Istri Bupati Tanah Laut yang juga merupakan ibu kandung Bambang Alamsyah secara aktif terlibat dalam upaya pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4,” jelas Fadli yang juga mengatakan Pihak Terkait selaku anak Bupati telah menggunakan fasilitas Pemkab Tanah Laut dalam upaya memenangkan dirinya.
Senada dengan Pasangan Atmari-Muhammad Nur, Pasangan Abdul Wahid-Norhakim juga menyatakan tudingan serupa. Lewat kuasa hukumnya, Pasangan Abdul Wahid-Norhakim mengatakan ada penggunaan kartu pemilih palsu. Selain itu, keduanya juga menuding adanya penggelembungan jumlah pemilih dilihat dari banyaknya kartu pemilih ganda yang ditemukan hampir di seluruh TPS. Hal lain yang sedikit berbeda diungkapkan keduanya, yakni adanya intimidasi yang dilakukan Kepala Desa Kait Kait Lama yang memberhentikan perangkat desa karena tidak mau mengikuti perintahnya agar mendung Pasangan Calon No. 4.
Sementara itu Pasangan Amperansyah-Ariansyah tanpa didampingi kuasa hukum menyampaikan adanya keterlibatan PNS dalam upaya pemenangan Pasangan Calon No. 4, praktik politik uang, penyalahgunaan kekuasan oleh KPPS, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Ketiga Pasangan Pemohon tersebut dalam petitumnya meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Tanah Laut melakukan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi Pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta.
Kuasa Hukum Pihak Terkait, Andi Asrun dalam sesi wawancara dengan Media MK menampik tudingan Para Pemohon dengan mengatakan Para Pemohon telah melakukan skenario tertentu untuk mendapatkan bukti Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran. Padahal, lanjut Asrun, Para Pemohon melakukan tindakan yang mengada-ada untuk sekedar mendapatkan bukti bahwa terjadi kecurangan. “Kalau Pemohon mengatakan melihat pencoblosan berkali-kali misalnya, kenapa kok Pemohon bisa tahu? Padahal kan Pemilukada itu Jurdil dan Luber,” tukas Asrun.
Sidang selanjutnya untuk perkara ini akan digelar Rabu (22/5) pukul 10.30 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Kabupaten Tanah Laut dan Pihak Terkait serta mendengar keterangan saksi Para Pemohon.(yna/mk/bhc/opn) |