Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Hukuman Mati
Tikam 22 Anak SD, Pria China Dihukum Mati
Friday 13 Dec 2013 21:28:06
 

Ilustrasi, pembunuhan menikam dari belakang.(Foto: Ist)
 
CINA, Berita HUKUM - Seorang pria yang menikam 22 pelajar Sekolah Dasar (SD) di China hari ini dijatuhi hukuman mati. Vonis mati ini dijatuhkan oleh pengadilan rakyat di kota Xinyang.

Seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (13/12), pria bernama Min Yongjun tersebut dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan dia pun divonis mati. Vonis mati ini dijatuhkan hampir setahun setelah pria berumur 37 tahun itu menyerbu sebuah SD di Henan dan menikam membabi-buta puluhan siswa.

Tak ada yang tewas dalam insiden brutal tersebut. Namun 22 anak luka-luka akibat tikaman pria tersebut. Insiden ini terjadi di hari yang sama ketika 20 anak tewas ditembak di sebuah SD di Newtown, Connecticut, Amerika Serikat.

Dari rekaman CCTV terlihat Min mengejar sekelompok anak yang panik lewat gerbang sekolah yang tidak dijaga petugas keamanan. Setelah itu beberapa orang dewasa masuk dan mengejar Min.

Sesuai aturan hukum di China, mereka yang merencanakan atau mencoba membunuh bisa didakwa pembunuhan berencana, meskipun tak ada korban yang tewas.

Vonis mati ini disambut gembira publik China, khususnya para pengguna media sosial. "Benar-benar pembunuh yang penuh kebencian, meletakkan tangannya ke anak-anak," tulis seorang user.

Belum jelas kapan eksekusi mati tersebut akan dilaksanakan.(ita/AFP/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2