Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Tim Dokter Belum Izinkan Ani Yudhoyono Tinggalkan RSPAD
Friday 30 Dec 2011 21:47:46
 

Ani Yudhoyono (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski kondisi kesehatannya berangsur membaik, Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono tetap harus melanjutkan perawatan di rumah sakit. Ia masih harus menjalani tahapan untuk pemulihan kesehatannya, setelah diketahui menderita sakit demam tifoid atau tifus.

"Ibu Ani Yudhoyono masih harus dirawat, meski sudah membaik. Masih Ada tahapan yang masih harus dilalui untuk benar-benar sembuh," kata Ketua Tim Dokter Kepresiden, Brigjen TNI dr. Aris Wibudi kepada wartawan di lobi Ruang Rawat Kepresidenan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (30/12).

Ia menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan proses wajar rawat inap. Perawatan ini merupakan petunjuk tim dokter yang menanganinya. Untuk itu, tim dikter belum dapat memastikan , kepulangan Ani kembali ke kediamannya. "Tidak ada prediksi. Besok saya beri tahu lagi," imbuh pati militer ini.

Sementara itu, sejumlah keluarga dan kerabat dekat mengunjungi Ani Yudhoyono. Hari ini, ia mendapat kunjungan dari istri Wapres Boediono, Herawati. Selama setengah jam, ia menjenguk Ibu Negara. Usai menjenguk, Herawati menyatakan bahwa kondisi istri Presiden Sby itu sudah berangsur baik. "Sudah baik, ibu baik-baik saja," ujarnya singkat.

Sedangkan Presiden SBY kembali menjenguk sang istri. Kepala Negara sengaja datang ke RSPAD, usai memimpin pertemuan dengan para menterinya di Kantor Presiden. Setelah itu, SBY menyempatkan diri untuk menjenguk Ani Yudhoyono selama kurang dari satu jam.

Sebagaimana diketahui, Ani Yudhoyono dirawat di Paviliun Kepresidenan RSPAD sejak Selasa (27/12) sore lalu. Tim dokter menyatakan bahwa Ibu Negara menderita sakit tifus dan memerlukan perawatan secara intensif. Bahkan, belum diketahui yang bersangkutan bisa meninggalkan RSPAD untuk kembali ke rumahnya.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2