JAKARTA, Berita HUKUM - Tim satuan tugas Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan DPO asal Kejati Sulsel Frans Tunggono (FT) yang terlibat kasus penipuan senilai Rp 108 Milyar, Minggu (16/12) dengan putusan MA nomor 871.K/Pid/2012 Tanggal 9 Agustus 2012.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung membenarkan hal tersebut, "Ia ditangkap tim kejaksaan di Ground flour La Piazza, Kelapa Gading, hari Minggu kemarin Desember 2012 pukul 18:00 WIB," kata Setia Untung.
Dari penelusuran pewarta BeritaHUKUM.com, FT telah diterbangkan oleh Kejagung, Senin (17/12) untuk dieksekusi di Kejati Makassar.(bhc/mdb) |