Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Gaji DPRD
Tim Kejaksaan Tangkap Ketua DPRD Trenggalek
Wednesday 13 Mar 2013 15:51:10
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
TRENGGALEK, Berita HUKUM - Ketua DPRD Trenggalek Akbar Abbas ditangkap tim kejaksaan setempat saat menghadiri acara internal partainya DPD PDIP Jatim di Hotel Sinar Jaya, Surabaya, Selasa (12/3) malam.

"Tersangka sementara kami titipkan di Lapas Medaeng untuk memudahkan proses penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto, Selasa (12/3).

Abbas yang juga Ketua DPC PDIP Trenggalek itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng untuk menjalani masa penahanan penyidikan selama 20 hari.

Adianto menjelaskan, penangkapan Akbar Abbas terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilam tim penyidik kejaksaan tanpa disertai alasan yang jelas.

Abbas ditangkap persis sekitar pukul 22:00 WIB di lobi hotel setelah terlebih dahulu ada kesepakatan waktu pertemuan dengan perwakilan kejaksaan untuk membicarakan kasus dugaan korupsi pemotongan gaji dan uang perjalanan dinas 45 anggota DPRD Trenggalek tahun 2010-2012, sebesar tiga persen.

Saat pertemuan dengan tim kejaksaan yang terdiri dari Kasi Datun Ridwan, Kasi Intel Indi Premadasa, dan Kasi Pidsus I Wayan Sutarjana, Abbas ditangkap dan dibawa ke Lapas Medaeng.

Kuasa Hukum Akbar Abbas, Puji Handi membenarkan kliennya ditahan di LP Medaeng.

Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas telah menyampaikan bantahannya terkait tuduhan korupsi dana hasil pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota dewan sebesar tiga persen, sebagaimana dipersangkakan oleh tim penyidik kejaksaan.

Akbar Abbas sempat mengumbar sumpah bahwa dirinya siap digantung jika memang terbukti melakukan korupsi uang hasil pemotongan gaji/perjalanan dinas anggota dewan.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2