Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Tim Polda Metro Jaya Amankan 10 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Diskotik
Thursday 28 Jan 2016 13:11:03
 

Tampak Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1).(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti 10 ribu pil ekstasi dari tangan seorang bandar narkoba berinisial BS alias BB di kamar 501, Hotel Amaris, Juanda, Jakarta Pusat pada, Selasa (19/1) lalu.

Kasus ini bermula dari informasi, ada seseorang yang kerap mengedarkan ekstasi di tempat hiburan malam di wilayah Jakarta. "Atas informasi tersebut, anggota yang dipimpin Kanit 3 Kompol Lamser Pasaribu melakukan penyelidikan dan mengantongi nama orang yang dimaksud, SK alias ED," kata Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1) kemarin.

SK alias ED diketahui tinggal di Gang Kingkit, Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Namun, berdasarkan observasi lapangan, ED saat itu tengah berada di Hotel Amaris, jalan Juanda Nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat. Setelah Polisi berkoordinasi dengan pihak hotel, diketahui ED menginap di kamar 109, lantai 1 hotel tersebut.

"Dari tangan tersangka, kami amankan 2 buah bong, alumunium foil bekas pakai dan sisa-sisa narkotika," ujar Kombes Eko Daniyanto.

Petugas segera melakukan pengembangan dengan mengintrogasi ED. Berdasarkan pengakuannya, rekan komplotannya berinisial JB alias AR alias AI juga menginap di hotel tersebut.

"Dia bilang temannya juga berada di hotel itu. Saat kami lakukan penggeledahan, benar JB alias AR alias AI ini menyimpan 1 paket sabu, 1 bungkus kertas berisi ganja," ungkap Kombes Eko.

JB alias AR alias AI pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BS alias BB, yang saat itu juga menginap di Hotel Amaris. Dari kamar JB alias AR alias AI, Polisi juga berhasil mengamankan 1,3 gram sabu dan 10 ribu butir ekstasi. BS alias BB 'bernyanyi' bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial JLK. Para pelaku kemudian membeberkan bahwa, JLK lah yang mengatur pemasaran pil haram tersebut.

"Ketiga tersangka dipertemukan dan diintrogasi, ketika menerangkan bahwa melakukan pekerjaan tersebut atas perintah JLK, yang saat ini DPO," terang Kombes Eko.

Demi memberikan efek jera, Polisi menetapkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(bh/as)

























 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2