Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Gugatan Perdata
Tim Satgas JPN Daftarkan Gugatan Perdata di PN Meulaboh
Thursday 27 Dec 2012 13:57:50
 

Kejaksaan Tinggi Aceh.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Tim Satgas Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung RI bersama Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah mendaftar gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh atas dugaan perbuatan melawan hukum/land clearing dengan cara membakar yang dilakukan oleh PT.Kalista Alam di kawasan Lauser, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Demikian dikatakan oleh seorang sumber dari Tim Satgas Datun Kejagung RI, Abdur Kadir, SH.MH, kepada Tim Redaksi website Kejaksaan RI, Kamis (27/12) di gedung Datun Kejagung.

Lebih lanjut, Abdur Kadir menjelaskan pada sidang kedua tanggal 27 november 2012 telah dilakukan dimana perwakilan pihak tergugatnya hadir, namun belum bisa menunjukan bukti surat kuasanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

“Persidangan ditunda, persidangan berikutnya akan di gelar pada tanggal 7 Januari 2013 mendatang,”ujarnya.

Untuk diketahui, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH-RI) melalui tim jaksa pengacara negara (JPN) sudah mendaftar gugatan perdata atas pembakaran lahan di rawa tripa oleh PT.Kalista Alam.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (walhi) Aceh, mengapresiasi Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan tuntutan pidana dan perdata pelaku pembakaran lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.(pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Gugatan Perdata
 
  Tim Satgas JPN Daftarkan Gugatan Perdata di PN Meulaboh
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2