JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Direktorat Tidak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kecurangan penyalahgunaan promo PT Bukalapak, dengan total kerugian sebesar Rp 70,06 juta.
"Modus pelaku menggunakan voucher cashback untuk transaksi pembelian, jadi mereka memiliki banyak akun penjual dan pembeli," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Kantor Bareskrim Polri, Jumat (21/12).
Tiga tersangka Tri Istiawan (28), Alfi Yusuf (28) dan Kholil Mahmud (31) ditangkap di Jawa Timur.
Rickynaldo menjelaskan para tersangka sudah melakukan manipulasi data tiga bulan lamanya. Motifnya melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak dengan membuat seolah-olah akun penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda.
"Melalui fitur Bukadompet milik penjual yang tersedia di Bukalapak dana manipulasi terkumpul di situ. Cashback yang diperoleh para tersangka digunakan kembali untuk bertransaksi" ujarnya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal tentang manipulasi data elektronik Pasal 51 Ayat (1), Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3,4,5 UU TPPU tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. |