Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Timas Diduga Memperkaya Nazaruddin Rp 2,7 Miliar
Wednesday 19 Oct 2011 18:37:53
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pejabat pembuat komitmen pada Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakretrans, Timas Ginting terancam penjara seumur hidup. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008.

Selain memperkaya diri sendiri Rp 77 juta dan 2.000 dolar AS, terdakwa Timas Ginting juga telah memperkaya M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni sebesar Rp 2,7 miliar. Demikian dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Aries dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/20).

Lebih lanjut, di hadapan majelis hakim, jaksa juga menyebutkan bahwa sejumlah pejabat juga mendapatkan bancakan uang proyek tersebut. Mereka antara lain Direktur PSPK pada P2MKT Kemennakertrans sebesar Rp 5 juta dan 10.000 dolar AS, Ketua Panitia Pengadaaan Sigit Mustofa Nurudin dapat (Rp 10 juta dan 1.000 dolar AS), anggota panitia pengadaan Agus Suwahyono (Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar AS), Sunarko (Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar AS), Dirut PT Alfindo Nurutama Perkasa (Rp 40 juta) dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa Karmin Rasman (Rp 2,5 juta).

Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukannya dengan melakukan penunjukkan langsung terhadap PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pelaksana proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang bersumber pada APBN-P tahun 2008. Padahal, perusahaan itu tidak memenuhi syarat teknis untuk melaksanakan PLTS di Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Jaksa menambahkan perbuatan tersebut dilakukannya Timas bersama-sama dengan Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manullang, Neneng Sri Wahyuni, Muhammad Nazaruddin, dan Arifin Ahmad serta bersama-sama dengan Yultido Ichwan, Dini Siswandini, Agus Suwahyono, Sunarko dan Adung Karnaen.

"Dalam pengadaan PLTS dengan nilai pagu Rp 8,9 miliar, terdapat delapan perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Satu di antaranya PT Alfindo Nuratama Perkasa, milik Arifin Ahmad yang dipinjam perusahaannya oleh Marisi Matondang dan dipergunakan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sriwahyuni selaku pemilik PT Anugerah Perkara (Anugerah Group)," jelas penuntut umum.

Namun ternyata, hasil evaluasi teknis terhadap produk solar PJU merk Kyocera 1x85 watt peak yang ditawarkan PT Alfindo Nuratama Perkasa tidak memenuhi persyaratan teknis yaitu sebesar 80 watt efektif. Terdakwa lalu memerintahkan Agus Suwahyono dan Sunarko merubah hasil angka komponen pengujian teknis dengan mengganti komposisi produk solar modul PJU yang ditawarkan PT Alfindo menjadi 2x50 watt peak, agar produk PT Alfindo menghasilkan energi sebesar 84,08 watt efektif dan memenuhi syarat teknis dalam dokumen pelelangan.

Pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN-P 2008 ini, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,9 miliar. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Timas Ginting dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2