JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pejabat pembuat komitmen pada Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakretrans, Timas Ginting terancam penjara seumur hidup. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008.
Selain memperkaya diri sendiri Rp 77 juta dan 2.000 dolar AS, terdakwa Timas Ginting juga telah memperkaya M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni sebesar Rp 2,7 miliar. Demikian dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Aries dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/20).
Lebih lanjut, di hadapan majelis hakim, jaksa juga menyebutkan bahwa sejumlah pejabat juga mendapatkan bancakan uang proyek tersebut. Mereka antara lain Direktur PSPK pada P2MKT Kemennakertrans sebesar Rp 5 juta dan 10.000 dolar AS, Ketua Panitia Pengadaaan Sigit Mustofa Nurudin dapat (Rp 10 juta dan 1.000 dolar AS), anggota panitia pengadaan Agus Suwahyono (Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar AS), Sunarko (Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar AS), Dirut PT Alfindo Nurutama Perkasa (Rp 40 juta) dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa Karmin Rasman (Rp 2,5 juta).
Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukannya dengan melakukan penunjukkan langsung terhadap PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pelaksana proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang bersumber pada APBN-P tahun 2008. Padahal, perusahaan itu tidak memenuhi syarat teknis untuk melaksanakan PLTS di Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Jaksa menambahkan perbuatan tersebut dilakukannya Timas bersama-sama dengan Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manullang, Neneng Sri Wahyuni, Muhammad Nazaruddin, dan Arifin Ahmad serta bersama-sama dengan Yultido Ichwan, Dini Siswandini, Agus Suwahyono, Sunarko dan Adung Karnaen.
"Dalam pengadaan PLTS dengan nilai pagu Rp 8,9 miliar, terdapat delapan perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Satu di antaranya PT Alfindo Nuratama Perkasa, milik Arifin Ahmad yang dipinjam perusahaannya oleh Marisi Matondang dan dipergunakan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sriwahyuni selaku pemilik PT Anugerah Perkara (Anugerah Group)," jelas penuntut umum.
Namun ternyata, hasil evaluasi teknis terhadap produk solar PJU merk Kyocera 1x85 watt peak yang ditawarkan PT Alfindo Nuratama Perkasa tidak memenuhi persyaratan teknis yaitu sebesar 80 watt efektif. Terdakwa lalu memerintahkan Agus Suwahyono dan Sunarko merubah hasil angka komponen pengujian teknis dengan mengganti komposisi produk solar modul PJU yang ditawarkan PT Alfindo menjadi 2x50 watt peak, agar produk PT Alfindo menghasilkan energi sebesar 84,08 watt efektif dan memenuhi syarat teknis dalam dokumen pelelangan.
Pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN-P 2008 ini, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,9 miliar. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Timas Ginting dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/spr)
|