Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilpres
Timses Prabowo Siap Laporkan Sri Mulyani dan Luhut ke Bawaslu
2018-10-17 20:13:04
 

Tampak Direktur Bank Dunia (paling kiri) dan Direktur IMF (kedua kiri) saat berfoto dengan menunjukkan simbol 1 jari yang sebelumnya mereka menunjukkan simbul 2 jari, saat bersama Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani pada acara Annual Meeting IMF-World Bank di Bali.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno akan melaporkan Menteri Koordinator Kamaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena diduga menggunakan forum internasional untuk kepentingan kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Luhut mengarahkan Direktur IMF Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim mengacungkan salam satu jari dalam penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Bali, Senin malam (15/10).

Semula Luhut dan Sri mengacungkan sepuluh jari. Luhut kemudian mengubahnya menjadi satu jari. Namun melihat Lagarde dan Jim mengacungkan dua jari, Luhut kemudian meminta Christine untuk mengacungkan satu jari.

Sementara Sri kedapatan menjelaskan kepada Lagarde, 'Two is for Prabowo, One is Jokowi'. Setelah itu Lagarde dan Jim bersama Luhut mengacungkan satu jari.

Luhut juga diduga melakukan pelanggaran kampanye ketika merayakan keberhasilan pengamanan kegiatan Annual Meeting IMF WB bersama prajurit TNI dan Polri. Dia terlihat melakukan goyang satu jari yang identik dengan nomor urut pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Ini merupakan dugaan pelanggaran serius karena Luhut melibatkan orang asing dan memanfaatkan forum internasional untuk berkampanye. Luhut juga membahayakan netralitas anggota Polri dan TNI yang seharusnya netral tapi melakukan pemihakan dengan simbol-simbol kepada capres tertentu", demikian kata A Husen, anggota Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandi dalam keterangan persnya, Selasa (16/10).

"Sebagai purnawirawan Jenderal TNI Luhut seharusnya tahu bahwa anggota TNI Polri harus netral dalam Pemilu. Tapi sebaliknya ia malah melakukan tindakan yang mengarahkan pada capres tertentu," tambah Husen.

Husen menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Luhut terindikasi melanggar UU Pemilu dan mempermalukan nama Indonesia di depan dunia internasional. Oleh karena itu, Tim Advokasi menurut rencana akan melaporkan tindakan Luhut tersebut ke Bawaslu.(kumparan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2