Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Timwas Century Akan Panggil Tim Pemburu Aset Robert Tantular
Thursday 20 Jun 2013 09:39:43
 

Wakil Ketua DPR, Sohibul Iman.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Pengawas kasus Bank Century DPR akan memanggil Tim Pemburu Aset Bank Century. Pemanggilan Tim Pemburu Aset dilakukan lantaran adanya informasi bahwa Robert Tantular, terpidana kasus Bank Century diduga menjual asetnya padahal posisinya dalam tahanan.

Demikian salah satu kesimpulan rapat internal Timwas Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sohibul Iman di Jakarta, Rabu (19/6). Sedianya rapat Timwas Century dilakukan dengan mengundang KPK namun tidak hadir karena alasan rapat Timwas DPR dengan KPK belum lama dilangsungkan yakni tanggal 5 Juli 2013 lalu.

Menurut Sohibul, informasi adanya asset yang dijual oleh Robert Tantular dari tahanan akan ditindaklanjuti dengan mengundang Tim Pemburu asset yang diketuai Menkumham Amir Syamsudin. Namun Pimpinan DPR ini mengingatkan agar pers menyampaikan informasi Timwas DPR tidak mempertemukan antara KPK dengan Tim Pemburu Aset.

“Kita jadwalkan Rabu pagi pekan depan, Timwas mengundang Tim Pemburu Aset, sorenya kita undang KPK,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi, sejumlah aset milik terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular diduga telah dijual, diantaranya aset tersebut berupa tanah dan bangunan kantor Bank Mutiara di Kota Solo, Jawa Tengah. Menurut Kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, asst-asetnya sudah dijual diam-diam dari dalam penjara. Padahal, aset tersebut seharusnya ikut disita untuk mengembalikan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.

Untuk itu Mahendradatta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan kasus Bank Century sesuai hasil rapat tim pengawas Century DPR pada 5 Juni 2013 lalu. Salah satu kesimpulan rapat adalah tim pengawas Century mendorong KPK untuk menelusuri dan mengembalikan aset-aset Bank Century yang diperoleh dalam kaitan kasus korupsi Bank Century.(mp/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2