JAKARTA. Berita HUKUM - Setelah sukses menggelar Aksi Damai Tolak Kriminalisasi Pers di kantor Dewan Pers pada Rabu lalu dan Silaturahim Pers serta Halal Bi Halal, Gerakan Menggugat Dewan Pers atau GMDP kembali menggulirkan rencana Pertemuan Akbar Wartawan Indonesia sebagai jawaban konkrit atas kegelisahan dan penderitaan masyarakat pers yang diperlakukan sewenang-wenang oleh Dewan Pers.
"GMDP mendeklarasikan 4 Poin Kesepakatan di Luminor, yang dihasilkan dalam pembahasan antar sejumlah wartawan, pimpinan organisasi pers, dan pimpinan media pada kesempatan Silaturahim Pers di Hotel Luminor Pecenongan," ujar Hence Mandagi, sebagai mana rilis pers, Jakarta, Kamis (5/7).
Kesepakatan bersama yang diputuskan oleh peserta silaturahim pers adalah :
Pertama, membentuk tim perumus amandemen dan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, pembentukan tim perumus systemic review terhadap permasalahan pers yang akan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia dan Menkopolhukam.
Ketiga, pembentukan panitia pelaksana pertemuan pimpinan organisasi pers se Indonesia.
Keempat, pembentukan panitia pelaksana Pertemuan Akbar Wartawan Indonesia 2018.
Seluruh agenda di atas sudah ditunjuk penanggung jawabnya masing-masing. Untuk Koordinator Tim Perumus Amandemen dan Judicial Review UU No. 40 tahun 1999 tentang pers dipercayakan kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan Koordinator Tim Perumus Systemic Review dipegang oleh Lasman Siahaan Wakil Ketua Umum IPJI.
Sedangkan Ketua Umum SPRI Hence Mandagi didaulat menjadi Ketua Panitia Pertemuan Akbar Wartawan Indonesia 2018. Dan Koordinator Umum dari seluruh rangkaian Rencana Akbar Wartawan Indonesia ini dipercayakan kepada Marlon Brando dari Ketua IMO.(hm/bh/sya) |