Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Prostitusi
Tindak Tegas Praktik Prostitusi Gay di Kota-Kota Besar
2017-10-11 06:47:48
 

Ilustrasi. Penangkapan praktik pesta seks dan prostitusi sesama jenis berkedok SPA.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengapresiasi Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat (Jakpus) yang berhasil mengamankan setidaknya 51 pengunjung Sauna yang disinyalir melakukan pesta gay berkedok SPA di Bilangan Gambir, Jakarta Pusat.

"Saya mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Pusat yang secara tegas menindak praktik prostitusi di lingkungannya," katanya dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (9/10).

Walau demikian, Iskan berharap agar pengawasan diperketat, sehingga penyalahgunaan fasilitas umum untuk praktik pesta seks dan prostitusi sesama jenis, tidak terualang lagi. Menurutnya, pihak kepolisian harus terus memantau praktik penyimpangan seksual yang semakin marak di kota-kota besar.

"Bisa jadi ini merupakan puncak gunung es dari maraknya prostitsi sesama jenis di kota-kota besar di Indonesia. Sehingga jika kepolisian semakin sering menindak, maka akan semakin baik," ujarnya.

Indikasi maraknya praktk prostitusi di kota besar, seperti Jakarta itu, menurut Iskan terlihat dari terungkapnya kasus serupa, ketika Polda Metro pada Mei 2017 menggerebek pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Barat.

"Itu artinya pada 2017 ini sudah dua kasus pesta gay di Jakarta yang berhasil diungkap. Bisa jadi di tempat lain masih ada praktik semacam itu, namun belum tersentuh," katanya.

Legislator Dapil Sumut II ini meminta kepolisian terus menindak tegas praktik ini, apalagi adanya ancaman hukumannya cukup berat. Jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Jika pengelola tempat hiburan sengaja menyediakan praktik semacam itu, maka menurutnya layak dicabut izinnya.

"Jadi jika ada semacam pesta gay, sudah pasti ada sosialisasinya, walau untuk kalangan terbatas. Sehingga sudah bisa dijerat UU Pornografi karena mempublikasikan unsur pornografi," pungkasnya.(hs,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Prostitusi
 
  Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
  Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
  Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
  Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
  FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2