Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Sumbawa
Tindakan Aparat Kepolisian di Bima Sumbawa, Langgar HAM
Saturday 24 Dec 2011 23:56:46
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa aksi penembakan aparat polisi terhadap pengunjuk rasa di Pelabuhan Sape, Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/12), merupakan pelanggaran HAM. Pasalnya, pihak kepolisian bertindak dengan menempuh langkah represif yang melanggar HAM.

"Dari tayangan gambar serta laporan yang kami terima, diduga tindakan aparat melanggar HAM. Kami juga sebelumnya sudah mengingatkan aparat kepolisian bahwa cara-cara represif ini bertentangan dengan HAM,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/12).

Menurut dia, jauh sebelumnya Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, Kapolda NTB Brigjen Pol. Arif Wachyunandi dan Direktur PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Rekomendasi itu dikeluarkan pada 9 November 2011 dan telah dikirimkan kepada ketiga pihak tersebut. Namun, tak satu pun dari rekomendasi itu dilaksanakan mereka.

Rekomendasi Komnas HAM itu, lanjut Ridha, merupakan hasil kajian dan evaluasi langsung ke lokasi, jauh sebelum bentrok ini terjadi. Kami merekomendasikan, agar ketiga pihak itu untuk memperbaiki sistem informasi dan sosialisasi kegiatan pertambangan PT SMN. Komnas juga meminta Bupati Bima untuk menghentikan sementara pertambangan, sambil menunggu kondisi kehidupan bermasyarakat stabil.

Sedangkan rekomendasi kepada Kapolda NTB, ungka dia, diminta untuk menempuh langkah koordinatif dan komunikatif dengan seluruh unsur masyarakat setempat untuk mencegah potensi konflik yang dengan jelas terlihat. Tapi semua rekomendasi itu sama sekali tidak direspon dengan postif. “Kapolda dan Bupati malah ngotot mmebela perusahaan itu,” imbuh Ridha.

Hingga saat ini, dikabarkan korban tewas penembakan aparat kepolisian, dalam hal ini Brimob, terhadap massa Front Reformasi Anti-Tambang yang menolak operasionalisasi pertambangan PT SMN itu, dipastikan sudah lima orang.

Tapi berdasarkan laporan masyarakat, diduga ada 12 orang korban tewas dalam bentrokan itu. Kemungkinan tersebut sangat besar, karena kekerasan aparat kepolisian itu memicu aksi anarkis yang merembet ke daerah sekitarnya. Polisi pun dilaporkan makin brutal menidak massa. (tnc/wmr)



 
   Berita Terkait > Sumbawa
 
  Kejari Sumbawa Akan Lakukan Gugatan Perdata Terhadap 8 Terdakwa Tipikor
  Konflik Sumbawa Kriminalisasi Ibu Mimi, Peran Aktif POLRI Menghilangkan Hak Petani
  Tindakan Polisi di Bima Sumbawa Sangat Berlebihan
  Demo Kutuk Kekerasan di Bima Sumbawa Berakhir Ricuh
  Bentrok Sumbawa, SBY Harus Pecat Kapolri dan Kapolda
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2