Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Sumbawa
Tindakan Aparat Kepolisian di Bima Sumbawa, Langgar HAM
Saturday 24 Dec 2011 23:56:46
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa aksi penembakan aparat polisi terhadap pengunjuk rasa di Pelabuhan Sape, Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/12), merupakan pelanggaran HAM. Pasalnya, pihak kepolisian bertindak dengan menempuh langkah represif yang melanggar HAM.

"Dari tayangan gambar serta laporan yang kami terima, diduga tindakan aparat melanggar HAM. Kami juga sebelumnya sudah mengingatkan aparat kepolisian bahwa cara-cara represif ini bertentangan dengan HAM,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/12).

Menurut dia, jauh sebelumnya Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, Kapolda NTB Brigjen Pol. Arif Wachyunandi dan Direktur PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Rekomendasi itu dikeluarkan pada 9 November 2011 dan telah dikirimkan kepada ketiga pihak tersebut. Namun, tak satu pun dari rekomendasi itu dilaksanakan mereka.

Rekomendasi Komnas HAM itu, lanjut Ridha, merupakan hasil kajian dan evaluasi langsung ke lokasi, jauh sebelum bentrok ini terjadi. Kami merekomendasikan, agar ketiga pihak itu untuk memperbaiki sistem informasi dan sosialisasi kegiatan pertambangan PT SMN. Komnas juga meminta Bupati Bima untuk menghentikan sementara pertambangan, sambil menunggu kondisi kehidupan bermasyarakat stabil.

Sedangkan rekomendasi kepada Kapolda NTB, ungka dia, diminta untuk menempuh langkah koordinatif dan komunikatif dengan seluruh unsur masyarakat setempat untuk mencegah potensi konflik yang dengan jelas terlihat. Tapi semua rekomendasi itu sama sekali tidak direspon dengan postif. “Kapolda dan Bupati malah ngotot mmebela perusahaan itu,” imbuh Ridha.

Hingga saat ini, dikabarkan korban tewas penembakan aparat kepolisian, dalam hal ini Brimob, terhadap massa Front Reformasi Anti-Tambang yang menolak operasionalisasi pertambangan PT SMN itu, dipastikan sudah lima orang.

Tapi berdasarkan laporan masyarakat, diduga ada 12 orang korban tewas dalam bentrokan itu. Kemungkinan tersebut sangat besar, karena kekerasan aparat kepolisian itu memicu aksi anarkis yang merembet ke daerah sekitarnya. Polisi pun dilaporkan makin brutal menidak massa. (tnc/wmr)



 
   Berita Terkait > Sumbawa
 
  Kejari Sumbawa Akan Lakukan Gugatan Perdata Terhadap 8 Terdakwa Tipikor
  Konflik Sumbawa Kriminalisasi Ibu Mimi, Peran Aktif POLRI Menghilangkan Hak Petani
  Tindakan Polisi di Bima Sumbawa Sangat Berlebihan
  Demo Kutuk Kekerasan di Bima Sumbawa Berakhir Ricuh
  Bentrok Sumbawa, SBY Harus Pecat Kapolri dan Kapolda
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2