JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tingkat kesadaran para pemilik angkutan umum tentang aturan batasan penggunaan kaca film di wilayah Jakarta Selatan. terbilang masih sangat rendah. Buktinya, sepanjang September 2011, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan telah menertibkan 425 angkutan umum yang kedapatan menggunakan kaca film dengan kadar pencahayaan melebihi 70 persen.
Razia kaca film dalam sebulan terakhir dilancarkan di seluruh terminal yang ada di Jakarta Selatan. Sasaran razia terhadap seluruh angkutan umum, mulai dari angkutan kota (angkot), bis berukuran sedang (metromini, kopaja dan lain sebagainya) hingga bis berukuran besar serta taksi.
"Untuk angkutan umum berkaca film gelap langsung kita copot. Selanjutnya, jika tetap membandel akan kami tilang," ujar Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Nurhayati Sinag, Rabu (5/10).
Selain menertibkan angkutan berkaca gelap, lanjut dia, selama razia itu juga berhasil menertibkan 243 angkutan umum yang tidak laik jalan, lantaran tidak dilengkapi surat-surat, menerobos lampu merah, ugal-ugalan, rem blong, bodi ringsek, kaca pecah, dan lain sebagainya. "Terhadap angkutan umum yang tidak laik jalan, kami menjatuhkan sanksi tilang bagi para pemiliknya," imbuhnya.
Sementara Kasie Pengawasan dan Pengendalian, Sudinhub Jakarta Selatan, AB Nahor menambahkan, pihaknya juga mengandangkan 19 angkutan umum, karena terbukti melakukan pelanggaran berat seperti, surat-surat kendaraan yang sudah tidak berlaku maupun pelanggaran izin trayek.
Diungkapkan pula, ada 82 pemilik kendaraan yang ditilang, karena memarkirkan kendaraannya bukan pada tempatnya. Kendaraan-kendaraan itu di parkir di sepanjang Jalan Melawai, kawasan Kuningan, Jalan Gatot Subroto, kawasan Setiabudi serta Mampang. "Area itu bukan untuk parker, karena berpotensi menimbulkan kemacetan," tandas Nahor. (bjc/irw)
|