Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Caleg
Tolak Caleg Bermasalah, KPUD DKI Jakarta Harus Transparan
Tuesday 25 Mar 2014 14:18:56
 

Aksi unjuk rasa di kantor KPUD-DKI Jakarta.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan orang melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPUD-DKI Jakarta, dalam aksinya pendemo menuntut informasi yang jelas serta transparan terkait dengan caleg figure yang nantinya akan mewakili DKI, yang akan memperjuangkan nasib pemilih dalam 5 tahun kedepan.

"KPUD Provinsi DKI Jakarta yang diharapkan dapat memandu masyarakat Jakarta, dalam menentukan nasibnya terlihat seperti menutup mata, bahkan terkesan berkompromi dengan beberapa calon Anggota Legislatif yang mempunyai catatan kelam dan tidak layak mendapatkan apresiasi dari masyarakat," ujar Rachman Latuconsina S.H salah seorang peserta aksi di KPUD DKI Jl. Budi Kemulian Jakarta Pusat, Selasa (25/3).

Dijelaskanya, Pada pasal 51 ayat (1) huruf g UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu jelas disebutkan bahwa, peserta Pemilu diharuskan untuk tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Namun hal ini dapat ditolerir melalui PKPU yakni pada pasal 5 ayat (3) huruf b dengan secara terbuka memberikan informasi kepada publik bahwa, dirinya adalah mantan Narapidana dan bersedia membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang kemudian harus dimuat di beberapa media Lokal dan Nasional, yang menjadi pertanyaan apakah peserta pemilu dalam hal ini Calon Anggota Legislatif melakukan hal tersebut.

KPUD Provinsi DKI Jakarta yang merupakan penyelenggara Pemilu di Provinsi DKI Jakarta sesuai amanah dari UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum harus mampu menjadi guide yang baik bagi masyarakat DKI Jakarta, karena asas penyelenggara pemilu itu sendiri salah satunya harus jujur dan terbuka, maka menjadi kewajiban KPUD untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada publik sebagai pemilih.

"Untuk itu kami Lembaga Swadaya Masyarakat MT Pemilu (Masyarakat Transparansi Pemilu) menuntut, mendesak KPUD Provinsi DKI Jakarta untuk menginformasikan serta memberikan daftar Calon Anggota Legislatif yang bermasalah, KPUD Provinsi DKI Jakarta harus segera menjatuhkan sanksi kepada Calon Anggota Legislatif mantan Narapidana yang sampai saat ini belum memberikan informasi kepada publik, serta belum membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan Pidananya," pungkas Rachman kembali.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2