Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Transportasi
Transportasi Publik Belum Memadai, Terburu-buru Larang Motor Melintas Jl Thamrin
Thursday 18 Dec 2014 04:03:04
 

Ilustrasi. Jl. MH Thamrin, Bundarah Hotel Indonesia (Bundaran HI) Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari Rabu (17/12) menerapkan larangan melintas untuk kendaraan sepeda motor melewati di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakartai. Hal itupun memicu reaksi DPR RI.

Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana meminta Pemprov berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai penanganan lalu lintas.

"Yang lebih baik penanganan Jakarta, gubernur jangan maju sendiri," imbuh Yudi ketika dikonfirmasi, Rabu (17/12).

Ia mengatakan kebijakan Pemprov DKI akan dicibir publik bila program yang dijalankan tidak berkoordinasi dengan Kementerian. Yudi menuturkan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Boleh jadi niatnya baik dan mulia. Karena urusan lalulintas banyak instansi punya kewenangan di sana," katanya.

Politisi PKS itu juga mengingatkan pada Pemprov DKI untuk memikirkan pekerja dengan ekonomi terbatas. Dimana pekerja itu hanya mampu membeli sepeda motor.

"Bagaimana nasibnya. Sementara transportasi publik belum memadai," katanya.

Seharusnya, ujar Yudi, sebelum mengeluarkan kebijakan, pemprov DKI melakukan kajian terlebih dahulu. Kemudian kajian itu dipaparkan kepada publik.

"Ini sekarang masyarakat kecil jadi korban pemerintah. Kebijakan-kebijakan yang dibuat jangan sampai membebani masyarakat kecil yang sudah terkena masalah BBM. Transportasi publik belum memadai. Jangan seenak-enaknya. Coba tanya polisi dan lain-lain. Indonesia banyak membuat UU tapi pemerintah tidak laksanakan," jelasnya.

Diketahui, Pemrov DKI Jakarta juga kini sedang melakukan program pembangunan transportasi massal jalur The Jakarta Mass Rapid Transit (Jakarta MRT) bernilai puluhan triliun rupiah, serta yang sebelumnya Pemrov DKI Jakarta juga melakukan program pembangunan transportasi massal jalur Jakarta Eco Transport Monorel (JET Monorel), namun sayang proyek terkendala, dan kini proyek Monorel tersebut dihentikan pembangunannya oleh Pemda DKI Jakarta.

Sementara, kini program kendaraan sepeda motor dilarang melintasi jalur jalan Bundaran Hotel Indonesia (HI) - MH Thamrin - Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember 2014 dan pelarangan melintas berlaku selama 24 jam. Namun, selama satu bulan masih dilakukan uji coba.

Rambu-rambu lalulintas sudah terpasang. Selain itu, telah disiapkan spanduk sosialisasi dan bus gratis yang diperuntukkan bagi pengendara motor.

Penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang melewati jalur bebas kendaraan bermotor roda dua di sepanjang jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat mulai efektif diberlakukan pada Rabu (17/12).

Polisi berjaga di setiap persimpangan jalan mengawasi sepeda motor agar tidak masuk ke Jl. MH Thamrin dan Jl. Medan Merdeka Barat. Bagi pemotor yang nekat melintas tindakan tilang memang belum akan dilakukan. Pelarangan melintas di jalan ini juga berlaku untuk sepeda motor milik anggota TNI dan Polri dan plat merah. (fw/tribunnews/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi
 
  Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
  Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
  Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
  Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2