Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BNN
Trimester Pertama BNN Sudah Musnahkan 2,5 Ton Ganja, 9 Kuwintal Sabu dan 1.490 Pil Ekstasi
Thursday 12 Mar 2015 04:32:50
 

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Deddy Fauzi memusnahkan barang bukti sabu sejumlah 94 kg di Garbage Plants Sanitation Bandara Soekarno-Hatta.(Foto: Humas BNN)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika. Berbeda dari sebelumnya, pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan di Garbage Plants Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta. Hal ini dilakukan karna jumlah barang sitaan yang didapat tergolong cukup besar. Sejumlah 94.149,8 gram sabu diamankan petugas dari pengungkapan dua kasus tindak pidana Narkotika.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sebanyak 77,5 gram sabu disisihkan guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sejumlah 94.072,3 gram sabu.

Seluruh barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan dua kasus tindak pidana Narkotika. Kasus pertama adalah Bekerjasama dengan Subden 2 Detasemen B Pelopor, Sat Brimob Polda NAD dan Polres Aceh Timur, BNN berhasil mengamankan sejumlah 78.106,6 gram sabu yang disembunyikan di dalam mobil Avanza. Dari pengungungkapan kasus ini, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang kini berstatus tersangka. Mereka berinisial DL (37), Warga Langsa Baro-Aceh Timur, HD (38), Warga Darul Aman-Aceh Timur, HS (36), Warga Bukit Mata Lhok Asahan-Aceh Timur US (43) dan SB (37), Warga Kec. Julok-Aceh. Kelimanya diamankan petugas di kawasan Desa Alue Bu, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (15/2) sekitar pukul 06.30 WIB.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 49.300.000, tiga pucuk senjata api jenis Pistol dalam bagasi mobil, satu pucuk M16 dengan beberapa peluru dan magazine di bawah kolong torrent. Petugas juga menyita beberapa aset milik tersangka diantaranya empat unit mobil mewah, tiga kendaraan alat berat, serta kebunn karet seluas 323 Ha dan 312 ladang kebun. Seluruh aset tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pencucian uang terkait bisnis sabu yang mereka jalankan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui DL berperan sebagai distributor dan penyandang dana. Sedangkan HD, R (DPO) dan M (DPO) yang tinggal di Malaysia, bertugas mengambil barang dari Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan. Kemudian HD memberikan barang tersebut kepada HS sebagai pengumpul. Sementara US dan SB bertugas mempersiapkan barang yang akan diedarkan. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus berikutnya adalah hasil pengungkapan BNN, dimana telah diamankan sejumlah 16.043,2 gram sabu yang disembunyakan didalam baby stroller (kereta dorong bayi). Dari kasus tersebut petugas mengamankan seorang kurir wanita berinisial F (35), warga Kelurahan Ngedukelu Kec. Bajawa, Nusa Tenggara Timur.

F diamankan petugas di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (16/2), saat membawa 17 set kereta dorong dengan menumpang pick up. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan belasan ribu gram sabu yang disembunyikan didalam 15 set kereta dorong. Kepada petugas F mengaku di perintah oleh seseorang untuk menjemput paket stroller asal Cina tersebut. F yang saat ini bermukim di Pakusari, Jember, Jawa Timur, berangkat ke Jakarta untuk mengambil paket dan menunggu perintah selanjutnya.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik. Atas perbuatannya F terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh barang bukti hasil sitaan harus dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasusnya. Pemusnahan yang dilakukan BNN hari ini adalah yang ke lima kalinya di tahun 2015. Dalam kurun waktu tiga bulan, BNN telah berhasil memusnahkan sedikitnya 2.541,8 Kg ganja, 973,6 Kg sabu dan 1.490 butir pil ekstasi. Ini menjadi salah satu bukti bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba. Demikian Pressrelease sebagaimana yang dilansir pada situs bnn.go.id pada, Selasa (10/3).(bnn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2