Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Trio Macan
Trio Macan Asli Bantah Digerebek KPK
Wednesday 04 Jul 2012 01:55:13
 

Trio Macan (Foto: proaktif.)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Grup musik dangdut Trio Macan membantah isu digrebek Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat sedang show di acara kampanye di daerah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Dimana mereka dikabarkan digrebek, bersamaan dengan penggerebekan terhadap Bupati Buol, H. Amran Batalipu SE,MM.

Menurut salah seorang personel Trio Macan, hal tersebut tidaklah benar. "Soalnya kan emang kita berada dalam lokasi show yang sama. Dan tak ada penggerebekan juga terhadap show kami," ucap Yenny Trio Macan asli saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/7).

Meski demikian, Yenny mengakui adanya keributan. Namun, bukan karena penangkapan melainkan sebuah kecelakaan.

"Berita kerusuhan bukan karena ribut massa kampanye, melainkan ada kecelakaan motor di jalan raya kira-kira 200 meter dari lokasi kampanye, penabraknya lari ke panggung yang saat itu Trio Macan asli lagi nyanyi, terjadilah kejar-kejaran antara pihak korban dan pelaku," jelas Yenny.

Trio Macan grup dangdut dengan 3 penyanyi yang lahir dari Jawa Timur pada tahun 2004 yang hit lagu terbarunya Sakit Hati dan Iwak Peyek.(tik/sya)



 
   Berita Terkait > Trio Macan
 
  Trio Macan Tuntut Balik Angel Posta
  Trio Macan Asli Bantah Digerebek KPK
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2