Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Tuding Terjadi Pelanggaran, Tiga Pasangan Calon Gugat Hasil Pemilukada Kota Probolinggo
Wednesday 11 Sep 2013 21:05:49
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 yang diajukan oleh tiga pasangan Pemohon di Ruang Sidang Panel Gedung MK, Rabu siang (11/9).

Pemohon pertama yakni pasangan calon nomor urut 1 Dewi Ratih-As’ad Ansari yang teregistrasi dengan nomor 105/PHPU.D-XI/2013. Kedua, pasangan calon nomor urut 3 Zulkifli Khalik-Maksum Subani yang teregistrasi dengan nomor 106/PHPU.D-XI/2013 dan terakhir adalah pasangan calon nomor urut 4 Hadi Zainal Abidin-Kusnan, dengan nomor perkara 107/PHPU.D-XI/2013.

Pemohon Dewi Ratih-As’ad Ansari melalui kuasa hukumnya Achmad Midan pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Arief Hidayat ini menyampaikan dalam pokok permohonnya dirinya menilai telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon KPU Kota Probolinggo dalam Pemilukada Kota Probolinggo.

Selain itu, pelanggaran terjadi dengan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Rukmini-Suhadak dengan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai istri walikota dan politik uang di setiap kecamatan dengan membagi-bagikan sembako kepada warga dengan tujuan untuk memilih dirinya. “Pihak Terkait telah melakukan money politic dengan membagi-bagikan sembako, serta intimidasi pada masa kampanye dan hari pemilihan kepada warga yang tidak mau memilih dirinya,” ujar Midan.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon Zulkifli Khalik-Maksum Subani, Fachmi H. Bachmid mengatakan, selain melakukan politik uang dengan membagi-bagikan sembako kepada warga dan mengintimidasi, juga terjadi kecurangan dalam penghitungan suara di TPS, dimana jumlah surat suara lebih banyak dari pada jumlah pemilih. “Suami dari pasangan calon nomor urut 2 yakni Rukmini, adalah walikota Kota Probolinggo yang telah menjabat selama dua periode. Dan dengan kekuasaanya sebagai walikota ia telah menggunakan kewenangannya untuk mengintimidasi jajarannya (PNS), serta walikota bersama pasangan calon nomor urut 2 pernah terlihat membagi bagikan sembako kepada warga,” paparnya.

Selain itu, KPU Kota Probolinggo juga berpihak kepada pasangan calon nomor urut 2 Rukmini-Suhadak dengan meloloskan Rukmini yang seharusnya tidak lolos persyaratan kesehatan. “Ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Rukmini Buchori yang tidak lolos tes kesehatan, tetapi ditetapkan sebagai pasangan calon. Dimana kesehatan Rukmini tersebut terjangkit penyakit yang serius yakni kanker,” tegas Fachmi.

Tidak berbeda dengan permohonan kedua Pemohon lainnya, kuasa hukum pasangan Hadi Zainal Abidin-Kusnan, Hariyanto mengatakan beberapa pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada Kota Probolinggo, yakni politik uang, intimidasi, serta adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, serta pemilih dari luar Kota Probolinggo.

Dari ketiga permohonan tersebut, Para Pemohon meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Kota Probolinggo terkait penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih, serta melakukan penghitungan suara ulang di seluruh kecamatan se-Kota Probolinggo dengan mendiskualifikasi pasangan calon Rukmini dan Suhadak selaku Pihak Terkait.

Permohonan Tidak Benar

Selain mendengarkan penjelasan Para Pemohon, sidang kali ini juga mendengarkan keterangan dari KPU Kota Probolinggo, dimana KPU yang diwakili oleh kuasa hukumnya Samsul Huda membantah dalil permohonan Pemohon terkait dengan pemilih ganda atau pemilih di luar Kota Probolinggo. Terkait tuduhan Pemohon yang mengatakan Termohon telah meloloskan calon nomor urut 2 Rukmini, KPU menyatakan permohonan Pemohon tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang ada.

“Tidak benar. Permohonan Pemohon tidak berdasarkan fakta yang ada. KPU tidak memihak pasangan manapun, dan masalah kesehatan, KPU telah melakukan pengalihan kesehatan calon nomor urut 2 ke Dokter Soetomo Surabaya untuk melakukan tes kesehatan. Setelah dites oleh dokter, calon Rukmini tersebut dinyatakan lolos tes, dengan hasil yang diserahkan kepada KPU,” terang kuasa KPU.

Sidang Sengketa Pemilukada Kota Probolinggo akan digelar kembali pada hari Kamis siang (12/09) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Pihak Terkait, serta pembuktian saksi saksi dari Para Pemohon.(pji/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2