Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Tujuh Area Rentan Korupsi di Pemerintahan Daerah
2021-01-28 06:26:48
 

Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM Kementerian Hukum dan HAM.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintahan daerah memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyatnya. Namun diperlukan kehati-hatian dalam menyusun program dan mengambil keputusan, agar tak terjerumus ke dalam praktik korupsi.

Sorotan ini dikemukakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pada Pelaksanaan Pra Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2021 yang dilakukan secara daring, Senin (25/1) lalu.

Firli Bahuri mengajak seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam APEKSI untuk menelisik kembali area kebijakan rentan korupsi, yang justru dapat menghambat program kesejahteraan masyarakat.

"Pertama ialah reformasi birokrasi rekruitmen dan promosi jabatan. Kedua, pengadaan barang/jasa, biasanya kolusi dengan penyedia, mark up harga, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan dan lainnya," ungkap Firli.

Firli menambahkan, area ketiga ialah filantropi atau sumbangan pihak ketiga, yang memerlukan kejelasan data tentang pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan. Keempat adalah recofusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD, dan area kelima mencakup penyelenggaraan jaring pengaman sosial seperti pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan serta pengawasan.

Tidak hanya itu, pemulihan ekonomi nasional juga dapat menjadi wilayah yang rentan korupsi. Misalnya saja, pemberian likuiditas bantuan yang tidak tepat sasaran. Serta terakhir, pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD).

"Saya tahu ini sering terjadi karena ada tarik ulur antara legislatif dan eksekutif. Tolong ini dicatat betul, harus tegaskan bahwa uang yang digunakan dalam menyusun anggaran dan program itu adalah uang rakyat," tegas Firli.

Firli kembali mengingatkan, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 Tahun 2020, tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi, termasuk dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Delapan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi menjadi penegasan dalam Surat Edaran ini, yaitu:

1. Tidak melakukan persekongkolan / kolusi dengan penyedia barang / jasa atau para pihak.
2. Tidak menerima kickback
3. Tidak mengandung unsur penyuapan
4. Tidak mengandung unsur gratifikasi
5. Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan
6. Tidak mengandung unsur kecurangan atau mal administrasi
7. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat
8. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2