Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Omnibus Law
Tujuh Elemen Serikat Buruh Sepakat Tolak Omnibus Law
2020-02-11 14:21:47
 

Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gandi Nena Wea saat memberikan keterangan kepada para awak media.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) serta seminar terkait Omnibus Law atau dikenal kini sebutannya undang undang 'Sapu Jagat'. Rakernas ini akan berlangsung dari 11 sampai dengan 12 Februari 2020, di Hotel Grand Cempata Jakarta Pusat. Jakarta.

Keterlibatan serikat buruh penentuan pasal demi pasal mesti diutamakan oleh Pemerintah Indonesia, karena itulah pihak buruh mestinya dilibatkan.

Adapun, tujuh (7) perwakilan elemen Organisasi Serikat Buruh seperti elemen KSPSI, KSPI, KPBI, KASBI, FSPMI, ASPEK Indonesia maupun Sarbumusi, nampak turut hadir di lokasi saat pembukaan Rakernas. yang juga tampak pantauan pewarta BeritaHUKUM di lokasi hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari fraksi Partai Gerindra, Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gandi Nena Wea.

Perlu diketahui, dalam Rakernas ini, selain agenda pokok Rakernas akan dilangsungkan pula serangkaian Diskusi dan Seminar. Dilanjutkan dengan seminar KSPI terkait Omnibus Law dengan pembicara, yaitu Bhima Yudhistira (pakar ekonom), Said Salahudin (pengamat politik), Obon Tabroni (Komisi IX DPR RI), dan Al Muzammil Yusuf (Badan Legislatif DPR RI).

Seminar dan Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan mengusung tema 'Merumuskan Gagasan Besar Buruh Indonesia Wujudkan Keadilan & Kesejahteraan Sosial "Respon Buruh Terkait Omnibus Low Cilaka"'

Said Iqbal sebagai Presiden KSPI mengatakan bahwa, "Kita bisa menerima Investasi, agar dipermudah. bagi kita, sedari sudut pandang ideologis, lalu fakta di lapangan ada sedikit perbedaan, namun pada intinya kami menolak Ominibus Law," tegas Said Iqbal, Selasa (11/2).

Namun, menurut Iqbal,"Yang kami persoalkan, mengapa ambil hak buruh, seperti juga halnya kenaikan iuran BPJS. Jelas sekali kami menolak," tuturnya.

Sementara, Andi Ghani dari Presiden KSPSI mengatakan seraya berharap, bahwasanya solidaritas tidak akan pernah putus, walaupun ada perbedaan kecil. Namun untuk 'Omnibus Law', kami kaum buruh menolak, demikian ujarnya saat berikan pernyataan pada acara pembukaan sesi seminar dan Rakernas KSPI.

"KSPSI akan turun juga besar besaran. Jabatan yang saya sandang adalah amanah, jadi apabila pimpin demo bisa mengapa bisa berbeda pandangan?," ulasnya.

Pilihan saya Jokowi, namun hati saya tetap pada buruh. saat bung Iqbal terkena masalah, kami mendampingi. Saya, setelah Iqbal bung Boim lalu mbak Mirah, ungkanya.

Meskipun 2014 sempat berbeda politik, begitu pun 2019 namun bila menyangkut kesejahteraan buruh akan satu pandangan. "Apapun upaya pemerintah, kita akan dukung investasi masuk. Namun jangan sama sekali buruh dijadikan penghambat divestasi," tukasnya.

Saya mengajak kesemua Menteri, bahkan pengusaha dan buruh agar ajak turut serta buruh, ujar Andi Ghani.

Bahkan, Menko Perekonomian katakan sudah 35 hingga 37 elemen serikat buruh sudah menyetujui, namun draftnya berbeda semua. "Saya cek ke DPR, ternyata belum menerima berkasnya seperti apa. Akan tetapi berharap perjuangan membuahkan hasil yang maksimal dan berjuang sesuai dengan koridor hukum berlaku," jelasnya.

"Siapapun yang berupaya memecah belah, jangan pernah kita mau dipecah belah," pungkasnya mengingatkan.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2