Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pengacara
Tujuh Pengacara Sampaikan Perbaikan Pemohonan
Tuesday 16 Aug 2011 19:36:32
 

Pihak pemohon dalam ruang sidang (Foto: Mahkamah Konstitusi)
 
*Sidang uji material UU Keimigrasian

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan untuk perkara pengujian UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Pasal 16 ayat (1) huruf b). Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (16/8).

Pemohon, Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Yulius Irawansyah, Slamet Yuono, Rachmawati, Dewi Ekuwi Vina, dan Gusti Made Kartika yang berprofesi sebagai pengacara itu, telah melakukan perbaikan permohonan sebagaimana yang disarankan panel hakim pada persidangan sebelumnya.

Rico Pandeirot menyampaikan, pihaknya melakukan perbaikan pada hampir semua permohonan, termasuk beberapa penambahan. ”Pada bagian legal standing kami lebih jauh menerangkan mengenai alasan dan argumentasi kami mengajukan permohonan ini, yaitu legal standing kami merujuk pada Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang kami ajukan,” ujar Rico mengenai perbaikan legal standing permohonan Pemohon.

Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian sendiri berbunyi, ”Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalah hal orang tersebut: b. Diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang”.

Rico juga menjelaskan, pihaknya menambahkan beberapa kata pada frasa yang menyatakan, ”menolak orang dengan tidak membatasi kepada siapa orang tersebut”. Pemohon menarik kesimpulan bahwa orang yang dimaksud dalam frasa tersebut adalah setiap orang yang dengan sendirinya dapat menjadi objek penyelidikan, termasuk Pemohon.

Menurut Pemohon, bila pasal dalam undang-undang keimigrasian itu hanya dibatasi pada sekelompok orang, contohnya hanya ditujukan pada suatu masyarakat adat, maka tidak ada legal standing bagi Pemohon. Namun kalau pasal tersebut ditujukan kepada setiap orang, maka sangat potensial pasal itu bisa dikenakan kepada Pemohon.

”Apabila Pemohon menjadi objek dalam penyelidikan, terlebih lagi penyelidikan adalah suatu rangkaian kegiatan tanpa harus ada suatu tindak pidana, cukup dengan adanya dugaan tindak pidana sehingga berpotensi dikenakan kepada siapa pun tanpa ada peristiwa hukum pidana terlebih dahulu. Itu yang kami tambahkan pada prinsipnya,” papar Rico.

Pada intinya, para Pemohon menyatakan sangat keberatan bila seseorang yang masih dalam proses penyelidikan sudah dilarang untuk berpergian ke luar negeri. Pasalnya, para Pemohon menganggap tindakan tersebut merupakan suatu bentuk perampasan kemerdekaan atau suatu bentuk upaya paksa.

Pelarangan bepergian ke luar negeri itu juga dianggap bertentangan dengan Pasal 1 butir 5 KUHAP yang berbunyi, ”Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

”Berdasarkan bunyi pasal tersebut (Pasal 1 butir 5 KUHAP, red) adalah sangat prematur apabila masih dalam tingkat penyelidikan, seseorang sudah dapat dikenakan upaya paksa. Bahwa adanya lembaga penyelidikan ratio legis-nya adalah memperkecil adanya upaya paksa,” ujar Rico.

Ketua panel hakim konstitusi, Muhammad Alim di akhir persidangan mengingatkan kpada pemohon untuk menyiapkan bukti-bukti yang hendak diajukan. Selain itu kelengkapan pengajuan bukti, seperti materai juga harus disiapkan.

”Sebagai upaya kesiapan Saudara, itu kan nanti mungkin ada bukti yang akan Saudara kemukakan, atau mungkin itu saksi, atau mungkin itu ada ahli, atau mungkin bukti-bukti surat yang ada tambahankah atau yang belum dimateraikan supaya dimateraikan ya,” ujar Alim mengingatkan sebelum sidang akhirnya ditutup.(rmk/wmr)



 
   Berita Terkait > Pengacara
 
  Pengacara Tersangka Korupsi Malah Ikut Jadi Tersangka dan Dipenjara
  PERKHAPPI Bekerjasama dengan JTC Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi dari BNSP Angkatan XI
  Harapan Mencengangkan Pengacara Kondang Asal Jombang Ahmad Rifa'i
  Dua Sisi Kebahagiaan: Abang Becak dan Sang Pengacara Kondang di Jombang
  Advokat Sujiono Kembali Raih Penghargaan Outstanding Lawyer And Trusted Law Office
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2