MEDAN, Berita HUKUM - Ini merupakan pelajaran dan jangan sampai di tiru walau dengan alasan himpitan ekonomi yang berat, Ngadirun (47) alias Wak endut adalah salah satu terdakwa yang duduk dikursi pesakitan (PN) Medan, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, yaitu sebagai penulis judi toto gelap (togel) di sebuah warung kopi Jalan Sm. Raja Medan. Ia divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Persidangan berada diruang candra 3 lantai dua Pengadilan Negeri Medan dalam pembacaan putusan, Selasa (4/8).
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang becak dayung itu, sudah lama bekerja sambilan sebagai penulis judi Togel di warung jalan Sm. Raja, itu dibuktikan ketika hakim wismoyo mengatakan, "kamu kan sudah tua, anak kamu berapa orang?, tanyanya. dijawabnya, anak saya empat pak hakim, "trus mengapa masih menulis togel?", ditanya kembali oleh hakim, iya pak hakim saya menyesal, saya berjanji pak ngak akan melakukan ini lagi, tuturnya dengan suara penuh penyesalan. wak endut yang ditangkap unit VC judi sila Polresta Medan oleh saksi Panji tarigan dan Sinur Sagala pada bulan April tahun ini dengan barang bukti, buku catatan rekap judi, sejumlah Notes, dan uang sebanyak Rp 300.000.
"Dengan pertimbangan - pertimbangan tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, saudara terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana hukuman penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan", ujar hakim dalam membacakan dakwaannya. Vonis Ketua Majelis Hakim PN Medan Wismono lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu satu tahun penjara.
Sayangnya, materi putusan tidak dibacakan secara jelas oleh Wismono maupun dua hakim anggota yang mendampinginya. Seluruh amar putusan maupun semua pertimbangan hukum dibacakan dengan suara lirih dan terkesan terburu - buru, dimana sebelumnya JPU menutut satu tahun penjara dan langsung di vonis hari itu juga.
Begitu juga dengan JPU Fitri yang membacakan tuntutan secara cepat saat dipersidangan, sehingga para wartawan yang duduk menungguinya sejak awal yang dibuka sekitar pukul 15.00 WIB, bahkan benar - benar tidak bisa mendengarkan secara detail materi tuntutan JPU tersebut. Hanya yang jelas terdengar, JPU menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa.
Terdakwa Ngadirun dikenakan pasal 303 Ayat 1 tentang perjudian, tuntutan terhadap terdakwa 1 tahun dengan dakwaan yang memberatkan telah menghalangi pemerintah untuk memberantas perjudian di Indonesia. Namun vonis hakim menyatakan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa yang sudah berada ditahanan sejak bulan april lalu.
Pada persidangan, Hadirun mengaku menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terlihat dari muka Hadirun, perasaan leganya atas putusan hakim yang memvonisnya hanya dengan 6 bulan penjara, lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa.(bhc/put)
|