Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Judi Togel
Tukang Becak Merangkap Tulis Togel
Tuesday 04 Sep 2012 21:20:54
 

Terdakwa Ngadirun saat Mendengarkan Putusun Majelis Hakim medan di persidangan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Ini merupakan pelajaran dan jangan sampai di tiru walau dengan alasan himpitan ekonomi yang berat, Ngadirun (47) alias Wak endut adalah salah satu terdakwa yang duduk dikursi pesakitan (PN) Medan, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, yaitu sebagai penulis judi toto gelap (togel) di sebuah warung kopi Jalan Sm. Raja Medan. Ia divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Persidangan berada diruang candra 3 lantai dua Pengadilan Negeri Medan dalam pembacaan putusan, Selasa (4/8).

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang becak dayung itu, sudah lama bekerja sambilan sebagai penulis judi Togel di warung jalan Sm. Raja, itu dibuktikan ketika hakim wismoyo mengatakan, "kamu kan sudah tua, anak kamu berapa orang?, tanyanya. dijawabnya, anak saya empat pak hakim, "trus mengapa masih menulis togel?", ditanya kembali oleh hakim, iya pak hakim saya menyesal, saya berjanji pak ngak akan melakukan ini lagi, tuturnya dengan suara penuh penyesalan. wak endut yang ditangkap unit VC judi sila Polresta Medan oleh saksi Panji tarigan dan Sinur Sagala pada bulan April tahun ini dengan barang bukti, buku catatan rekap judi, sejumlah Notes, dan uang sebanyak Rp 300.000.

"Dengan pertimbangan - pertimbangan tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, saudara terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana hukuman penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan", ujar hakim dalam membacakan dakwaannya. Vonis Ketua Majelis Hakim PN Medan Wismono lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu satu tahun penjara.

Sayangnya, materi putusan tidak dibacakan secara jelas oleh Wismono maupun dua hakim anggota yang mendampinginya. Seluruh amar putusan maupun semua pertimbangan hukum dibacakan dengan suara lirih dan terkesan terburu - buru, dimana sebelumnya JPU menutut satu tahun penjara dan langsung di vonis hari itu juga.

Begitu juga dengan JPU Fitri yang membacakan tuntutan secara cepat saat dipersidangan, sehingga para wartawan yang duduk menungguinya sejak awal yang dibuka sekitar pukul 15.00 WIB, bahkan benar - benar tidak bisa mendengarkan secara detail materi tuntutan JPU tersebut. Hanya yang jelas terdengar, JPU menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa.

Terdakwa Ngadirun dikenakan pasal 303 Ayat 1 tentang perjudian, tuntutan terhadap terdakwa 1 tahun dengan dakwaan yang memberatkan telah menghalangi pemerintah untuk memberantas perjudian di Indonesia. Namun vonis hakim menyatakan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa yang sudah berada ditahanan sejak bulan april lalu.

Pada persidangan, Hadirun mengaku menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terlihat dari muka Hadirun, perasaan leganya atas putusan hakim yang memvonisnya hanya dengan 6 bulan penjara, lebih ringan setengah tahun dari tuntutan jaksa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Judi Togel
 
  Dua Pelaku Mengelola Judi Togel di Tamansari Berhasil Diringkus
  Oknum PNS Kukar Diamankan Polisi Saat Rekap Togel
  Polres Samarinda Amankan Empat Pelaku Pengepul Togel
  Polres Pacitan Bekuk Pelaku Judi Togel Online
  Hakim Vonis Penjual Togel 6 Bulan Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2