Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Gorontalo
Tunggu Putusan PTUN, MK Kembali Tunda Putus Sengketa Pemilukada Kota Gorontalo
Tuesday 19 Nov 2013 01:10:25
 

Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca putusan sela tiga perkara Sengketa Pemilukada Kota Gorontalo yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Adhan Dambea-Inrawanto Hasan, Pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Abubakar Bahmid, dan Pasangan Talib-Ridwan Monoarfa, Mahkamah juga mendengarkan laporan para pihak pada sidang yang digelar Kamis 31 Oktober lalu. Putusan sela Mahkamah pada 31 April 2013 menyatakan menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/ PTUN.MDO, keduanya bertanggal 25 Maret 2013, yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Usai mendengarkan laporan tersebut, Mahkamah berkesimpulan putusan sela MK belum dilaksanakan karena Putusan PTUN Manado dan Putusan PTUN Makassar terkait gugatan Pasangan Adhan Dambea-Inrawanto Hasan masih digugat ke Mahkamah Agung, sehingga kedua putusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itulah, MK mengeluarkan ketetapan untuk ketiga perkara yang teregistrasi dengan nomor 32/PHPU.D-XI/2013, 33/PHPU.D-XI/2013, dan 34/PHPU.D-XI/2013.

“Menetapkan. Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO, keduanya bertanggal 25 Maret 2013 yang memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-XI/2013, tanggal 30 April 2013,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan Ketetapan Mahkamah pada sidang yang digelar pada, Kamis (14/11) lalu.

Dalam pendapatnya, Mahkamah dalam Rapat Permusyawaratan Hakim hari Senin, 11 November 2013 berkesimpulan bahwa putusan ketiga perkara ini merupakan putusan sela yang harus dilaksanakan sebelum Mahkamah menjatuhkan putusan akhir. Mahkamah juga berkesimpulan kedua putusan PTUN Manado bertanggal 25 Maret 2013 merupakan putusan TUN yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap. “Karena masih dalam proses di Mahkamah Agung dengan Nomor Registrasi 390 K/TUN/2013 dan 391 K/TUN/2013,” terang Mahkamah.(Yusti Nurul Agustin/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2