Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI
Tuntaskan BLBI, Proses Anthony Salim dkk
Thursday 18 Apr 2013 13:10:13
 

Aksi demo Himpunan masyarakat untuk kemanusiaan dan keadilan (Humanika) saat Demo Didepan Gedung KPK, Kamis (18/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Himpunan masyarakat untuk kemanusiaan dan keadilan (Humanika) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus Bantuan Luquiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka meminta KPK agar segera menjebloskan Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, Samadikun Hartono ke dalam penjara.

Mereka mendukung KPK dalam memproses kasus ini, tiga menteri era Megawati Soekarno Puteri sudah diperiksa KPK terkait kasus ini. Menteri-menteri era Megawati itu adalah Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, dan Bambang Subianto.

"Mega skandal BLBI Rp 650 triliun sangat membebani rakyat Indonesia, dimana setiap tahunnya dalam APBN harus dianggarkan Rp 30 triliun untuk membayar hutang BLBI," kata Sobarul Presidium, Koordinator Presidium Humanika.

"Kami tidak rela bahwa korupsi BLBI harus membebani kehidupan cucu banga Indonesia. Padahal dana begitu besar itu seharusnya bisa diberikan pada masyarakat miskin," tambahnya.

"Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, Samadikun Hartono, dkk jebloskan ke dalam penjara." Kasus ini pernah muncul saat KPK dipimpin Antasari Azhar. Kala itu Antasari berpendapat proses SKL ada yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali.

BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya. Namun SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2