JAKARTA, Berita HUKUM - DPR mengapresiasi Komunitas Peduli Anak Indonesia yang sangat concern terhadap nasib anak Indonesia dari berbagai kejahatan dan kekerasan anak, khususnya dari kejahatan seksual. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menerima Komunitas Peduli Anak Indonesia di ruang rapat pimpinan DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).
Ketua Komunitas Peduli Anak Indonesia, Rossa Dino Pati Djalal mengungkapkan bahwa kedatangannya tersebut untuk mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kejahatan terhadap anak, meskipun Inpres No.5 Tahun 2014 telah dikeluarkan. Namun ia melihat hal tersebut belum membawa dampak yang cukup signifikan terhadap perlindungan anak Indonesia. Hal itu bisa dilihat dari masih tingginya angka kekerasan terhadap anak yang hingga pertengahan April 2015 ini mencapai ribuan kasus.
“Oleh karena itu kami berharap agar DPR yang memiliki fungsi pengawasan untuk dapat lebih mengawasi pelaksanaan dari Inpres tersebut. Hal ini semata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak-anak kami, anak Indonesia dalam proses menggapai cita-cita dan impiannya,” ungkap Rossa.
Senada dengan Ketua DPR RI, Anggota Komisi VIII, Desy Ratnasari yang ikut mendampingi Setya Novanto menerima Komunitas tersebut, juga sangat mengapresiasi Komunitas Peduli Anak Indonesia yang mayoritas merupakan ibu-ibu yang juga masih memiliki anak-anak di bawah umur. Dikatakannya, Ibu merupakan ujung tombak perlindungan anak. Lebih jauh Desy juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini juga tengah mengupayakan untuk kembali merevisi Undang-undang Perlindungan Anak yang baru disahkan 2014 lalu.
“Kami (Komisi VIII) juga ingin merevisi UU Perlindungan Anak yang baru disahkan tahun 2014 lalu, karena ada beberapa butir yang menurut kami kurang bisa memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia. Salah satunya terkait dengan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang maksimal selama 15 tahun kurungan penjara. Hukuman itu jelas sangat ringan dibanding dengan dampak psikologis atas kekerasan yang dialami anak dalam hidupnya,” ungkap Desy.
Dilanjutkan Desy, rencana revisi UU tersebut belum dapat dilakukan mengingat UU tersebut masih seumur jagung alias baru saja disahkan. Namun ia berjanji akan terus memperjuangkan hal tersebut untuk menjadi prioritas Prolegnas di tahun mendatang.
Kini dikatakannya, hal lain yang tengah diperjuangkannya adalah merubah Tupoksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP & PA) yang hanya sekedar mengordinasi dan bukan Kementerian teknis yang dapat langsung action atau bergerak.
“Anggaran Kementerian PP & PA ini hanya sekitar 217 Miliar, sangat sedikit jika dibanding kementerian lainnya. Oleh karena itu sangat dimaklumi jika kementerian ini tidak bisa berbuat banyak. Tapi tentu saja hal itu tidak bisa terus menerus menjadi alasan untuk tidak bisa melindungi anak Indonesia secara keseluruhan, hingga akhirnya Kami berpandangan untuk merubah Tupoksi dari Kemen PP & PA ini agar bisa langsung bergerak memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia secara keseluruhan.(Ayu/dpr/bh/sya) |